Mohon tunggu...
Riki Aditya Ridharta
Riki Aditya Ridharta Mohon Tunggu... -

Mahasiswa ESL'50 IPB.Wujudkan gerakan #KarenaKitaPeduli dan Berani Bekerja 3x. Aktif organisasi di Himpunan Profesi REESA IPB \r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Menilik Kisruh KPK vs Polri Jilid 2

28 Januari 2015   10:05 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:14 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari Jum'at pekan lalu, Berita penangkapan salah satu komisioner KPK menjadi headline di seluruh media cetak maupun elektronik. Penangkapan BW yang secara tiba-tiba tersebut sangat mengejutkan banyak pihak. Terutama bagi masyarakat anti korupsi dan unsur KPK itu sendiri.Mengapa tidak,banyak orang yang mengaitkan hal tersebut dengan  penetapan tersangka calon Kapolri tunggal yaitu BG. Kira-kira 2 atau seminggu sebelum penangkapan BW, komisioner KPK mengumumkan perihal penetapan tersangka kepada calon tunggal Kapolri yang diajukan oleh presiden. Mengejutkan sekali, masyarakat bahkan presiden heran akan hal tersebut. Akhirnya, banyak warga yang  menyarankan agar presiden tidak mengangkat BG sebagai Kapolri. Banyak pertanyaan yang muncul mengapa KPK baru menetapkan BG sebagi tersangka ketika dirinya dicalonkan menjadi Kapolri. Mungkin menurut saya itulah percikan awal yang membuat "marah" institusi kepolisian. Dan pada jum'at lalu, BW ditangkap oleh BARESKRIM POLRI saat mengantar anaknya pergi sekolah. Polisi menyatakan penangkapan BW terkait perannya menyuruh atau menghadirkan saksi palsu dipersidangan perkara Pemilukada Kotawaringin Barat pada tahun 2005 lalu. Saat itu BW merupakan kuasa hukum pelapor yaitu Bupati Kotawaringin Barat saat ini. Tidak hanya itu, Polisi menyatakan telah memiliki 3 alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut. Inilah yang menimbulkan masyarakat (terutama anti korupsi ) marah. Mereka menganggap hal itu merupakan kriminalisasi terhadap KPK. Banyak Aktivis maupun LSM yang menolak penangkapan tersebut. Mereka menganggap banyak kejanggalan terhadap kasus ini. Salah satunya yaitu mengapa saat ini kasus perkara tersebut diungkit kembali, padahal perkara tersebut berlangsung pada tahun 2005 lalu. Memang secara logika hal tersebut benar, namun kepolisian menyampaikan laporan terkait perkara tesebut baru dilaporkan pada tanggal 15 Januari 2015.  Sejak jum'at pagi hingga sabtu dinihari para aktivis, LSM, maupun pendukung lainnya datang ke gedung KPK. Gerakan #SaveKPK menjadi trending topik di beberapa media sosial. Gerakan tersebut dibentuk oleh masyarakat anti korupsi yang menginginkan agar kepolisian membebaskan BW. Mereka mendesak presiden untuk menyelamatkan KPK dari para koruptor yang ingin melemahkan KPK. Presiden pun segera menanggapi permasalahan tersebut, Beliau memanggil pimpinan KPK maupun pimpinan Kepolisian untuk memberikan penjelasan akan hal tersebut. Sore harinya beliau menyampaikan sikap yang diambilnya sebagai seorang presiden. Namun, banyak warga yang kecewa terhadap pernyataan tersebut. Banyak yang beranggapan bahwa pernyataan tersebut hanya normatif tidak bisa membuat suasana kondusif antar 2 lembaga tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun