Anak merupakan anugerah terindah yang Allah SWT berikan kepada orang tua. Semua anak pada dasarnya sama, namun keadaan yang membuat mereka berbeda. Yang membedakannya adalah anak normal pada umumnya dan anak berkebutuhan khusus. Anak berkebutuhan khusus adalah anak-anak yang secara fisik, intelektual, atau emosional berbeda dan mungkin lebih tinggi atau lebih rendah dari anak pada umumnya.
Oleh sebab itu, anak berkebutuhan khusus memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan khusus yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab IV Pasal 5 ayat 2, 3, dan 4 dan Pasal 32 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, baik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial, Â memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus. Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa setiap peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Hak harus diwujudkan dan dilindungi. Hak anak berkebutuhan khusus yang harus diwujudkan adalah memperoleh pendidikan dan bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan anak. Salah satu cara untuk mencapainya adalah melalui pendidikan inklusif. Apa itu pendidikan inklusif?
Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa menyatakan bahwa pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Tujuan pendidikan inklusif adalah memberikan kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh pendidikan di sekolah umum yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya. Pendidikan inklusif ini bisa didapatkan di sekolah inklusi. Sekolah inklusi adalah sekolah umum yang menerima anak berkebutuhan khusus dengan kurikulum, sarana prasarana sama dengan anak pada umumnya tetapi dengan beberapa penyesuaian. Sekolah inklusi harus memberikan kesempatan pendidikan yang setara bagi anak berkebutuhan khusus. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif harus mampu mendukung semua anak, apapun kondisi fisik atau kondisi lainnya.
Namun, karena sekolah inklusi menempatkan anak normal dan anak berkebutuhan khusus di lingkungan yang sama, banyak orang tua yang khawatir anak mereka yang berkebutuhan khusus akan dirundung oleh anak lainnya. Orang tua dan dan anak tidak perlu merasa khawatir untuk bersekolah di sekolah inklusi karena setiap anak termasuk anak berkebutuhan khusus berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28 H Undang-undang Dasar Tahun 1945 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Oleh karena itu, penting bagi seluruh warga sekolah untuk memahami praktik sekolah inklusi yang diterapkan di sekolah mereka guna menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Hal ini untuk mencegah peserta didik berkebutuhan khusus dirundung secara verbal atau nonverbal oleh teman-temannya di sekolah. Di sekolah inklusi sendiri, terdapat sejumlah usaha yang dilakukan oleh pemerintah dan sekolah untuk mencegah perundungan pada anak berkebutuhan khusus, antara lain:
- Sosialisasi yang berupa penyampaian mengenai kondisi anak berkebutuhan khusus dan penerimaan keberadaan peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah. Berikan informasi kepada para peserta didik yang lain bahwa teman mereka yang memiliki kebutuhan khusus memerlukan dukungan.
- Guru menata kelas dengan cara mengatur tempat duduk peserta didik. Tujuannya adalah agar peserta didik berkebutuhan khusus yang kurang paham bisa bertanya dengan temannya yang lebih paham dan juga pergerakan dan kegitan pembelajarannya di dalam kelas tidak mengganggu dirinya serta teman-temannya yang lain.
- Di sekolah, peserta didik diperkenalkan pada kebiasaan kecil yakni memberi tahu guru setiap kali temannya melakukan sesuatu yang tidak mereka sukai. Dimana nanti dalam penyelesaian masalahnya, guru akan mempertemukan pelaku, korban, dan pelapor untuk menyelesaikan masalah melalui konseling. Dalam konsultasi ini, guru akan membimbing pelaku agar berperilaku sesuai norma yang berlaku di sekolah. Guru kemudian memotivasi korban untuk bercerita lebih banyak tentang peristiwa yang merugikan dirinya baik di sekolah maupun di masyarakat.
- Jika ada peserta didik yang izin keluar kelas saat proses pembelajaran, peserta didik tersebut akan dicatat oleh guru kelas, mulai dari jam keluar kelas sampai dengan ketika peserta didik tersebut datang kembali ke kelas. Ketika peserta didik izin keluar kelas dengan jangka waktu yang lama, maka guru kelas akan memeriksanya. Apakah peserta didik tersebut benar izin untuk ke kamar mandi atau melakukan hal lain seperti contohnya bullying.
- Guru selalu menjalin komunikasi yang baik antara guru dan peserta didik serta antara guru dan orang tua.
- Memberikan pembekalan informasi tentang pendidikan inklusif kepada mahasiswa program studi pendidikan. Hal ini menjadi awal untuk memastikan calon guru tidak bingung bagaimana cara mengakomodasi peserta didik berkebutuhan khusus di kelas nantinya.
- Guru yang belum memiliki pengalaman dalam pendidikan inklusif juga berpartisipasi dalam pelatihan pendidikan inklusif untuk lebih memahami dan mengajar peserta didik berkebutuhan khusus.
- Diadakannya peraturan dimana guru hanya bisa mengajar pada bidangnya masing-masing. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar proses pembelajaran dan eksplorasi potensi peserta didik dapat berjalan secara maksimal.
- Sekolah memantau secara ketat perilaku peserta didik selama proses pembelajaran. Untuk memenuhi kebutuhan peserta didik, maka diperlukan kepedulian dan dukungan terhadap peserta didik berkebutuhan khusus.
- Sekolah menerapkan kegiatan pembelajaran berbasis kelompok dengan membagi peserta didik ke dalam kelompok heterogen untuk membantu mereka saling mengenal dan berteman satu sama lain.
- Sekolah menciptakan budaya inklusif yang mengedepankan rasa hormat terhadap keberagaman dan penerimaan terhadap perbedaan. Hal ini dilakukan melalui program pendidikan karakter seperti toleransi, empati, dan menghargai keunikan setiap individu.
- Sekolah mempunyai kebijakan anti-bullying yang diterapkan dengan jelas dan konsisten. Kebijakan ini harus mencakup prosedur pelaporan dan penanganan insiden penindasan serta sanksi yang sesuai terhadap pelaku penindasan. Peserta didik, guru, dan staf sekolah harus memahami sepenuhnya kebijakan tersebut dan menerapkannya.
- Sekolah memberikan dukungan dan layanan khusus kepada peserta didik berkebutuhan khusus yang berisiko menjadi korban perundungan. dalam bentuk konseling psikologis, pengajaran oleh guru atau staf terlatih, atau program sosial yang secara khusus ditujukan untuk membangun keterampilan sosial dan dukungan teman sebaya.Â
Selain itu, sekolah inklusi juga memperhatikan bakat dan potensi peserta didik berkebutuhan khusus. Seperti yang kita ketahui bersama, setiap orang dilahirkan dengan ciri khas yang unik. Sekolah inklusi memberikan wadah khusus bagi anak untuk mengembangkan potensinya. Hal ini dilakukan dengan membina seluruh bakat peserta didik berkebutuhan khusus melalui kegiatan ekstrakurikuler khusus dan mengadakan acara-acara khusus agar peserta didik merasa dihargai dan memiliki keberanian juga rasa percaya diri untuk tampil di muka umum. Hal ini secara tidak langsung dapat meningkatkan motivasi mereka untuk bersekolah dengan rasa aman.
Pendidikan inklusif menyediakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik. Artinya sekolah berperan aktif dalam mencegah dan mengatasi perundungan, terutama bagi peserta didik berkebutuhan khusus yang berisiko menjadi korban. Pendidikan inklusif tidak hanya mempertemukan beragam peserta didik dalam satu tempat, namun juga membangun komunitas yang menghargai dan mendukung keberagaman.
Dengan berbagai usaha yang telah dilakukan oleh pihak pemerintah dan pihak sekolah untuk mencegah tindakan perundungan kepada peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah inklusi, diharapkan orang tua dan anak berkebutuhan khusus tidak perlu lagi takut untuk bersekolah di sekolah inklusi bersama anak-anak normal yang lain.