Saat ini ada dua permasalahan di berbagai Negara yaitu virus corona atau covid-19 sehingga viral di berbagai macam media diamana virus tersebut merupakan virus yang cepat menyebar dan sangat berbahaya, segala asset pengobatan dunia mulai bekerja keras unuk melawan virus korona, begitupun di indionesia tercatat masyarakat yang positif corona sekitar 50 orang, intrupsi pemerintah untuk meliburkan aktifitas belajar mengajar juga sebagai bentuk pencegahan menularnyab penyakit tersebut.Â
Permasalahan yang selanjutnya yang gencar gencarnya di kalangan mahsiswa dan buruh yaitu permasalahan RUU omnibuslaw yang banyak penolakan daripada mahasiswa khusunya buruh, omnibuslaw merupakan UU yang membahas perubahan dalam undang undang buruh yaitu UU CIPTA KERJA, di mana undang-undang tersebut ditolak oleh buruh karna tidak sesuai dengan hak hak yang harus diperoleh oleh buruh.Â
Adanya permasalah virus corona tak lain juga sebagai kesempatan bagi pemerintah agar RUU OMNIBUSLAW bisa di sahkan, intrupsi dari pemerintah buktinya pemerintah meliburkan kegiatan belajar-mengajar di liburkan namun segala aktifitas tidak di luar rumah tetap dibiarkan secara tidak ada tanggapan dari pemerintah intrupsi ini sangat tidak logis bagi kalangan mahasiswa, karna anggapan mahasiswa intrupsi ini merupakan pencegahan oleh pemerintah bagi mahsiswa untuk mengkawal buruh terhadap aksi penolakan omnibuslaw sehingga RUU tersebut dapat di sahkan.
Maka pandai pandailah untuk menganalisis suatu permasalahan dan juga sikap terhadap suatu masalah taklain kehidupanmu lebih bermakna dari seseorang yang hanya jadi pengekor.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H