Mohon tunggu...
Ni MadeRika
Ni MadeRika Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

saya seorang mahasiswi fakuktas ekonomi di universitas mahasaraswati denpasar

Selanjutnya

Tutup

Money

Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Sebagai Upaya Pemerintah Daerah Meningkatkan Pendapatan Daerah

5 Juni 2021   23:35 Diperbarui: 6 Juni 2021   00:19 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh: Ni Made Rika Rosita Dewi dan Made Laksmi Sena Hartini,SE.,M.Ak

Pandemi Covid-19 telah menyebabkan perekonomian masyarakat menurun drastis sehingga roda pemerintahan pun juga mengalami dampaknya dimana salah satu adalah banyaknya Wajib Pajak yang terlambat menunaikan kewajiban melakukan pembayaran pajak. Tentunya hal ini berpengaruh terhadap pendapatan negara dan daerah. Jika berbicara mengenai Pendapatan Daerah maka sangat erat kaitannya dengan Pajak Daerah. Adanya otonomi daerah saat ini, mengakibatkan Pemerintah Pusat memberikan kekuasaan penuh bagi masing-masing daerah untuk mengatur pendapatan daerahnya masing-masing guna membiayai kebutuhan belanja daerah (APBD). Hal ini mengakibatkan berbagai daerah berusaha meningkatan penerimaan pajak daerahnya.

Salah satu jenis pajak yang cukup mendapatkan sorotan saat ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Seperti yang kita sadarin saat ini kepemilikan kendaraan bermotor baik itu berupa sepeda motor maupun mobil sudah menjadi salah satu kebutuhan bagi masyarakat guna melakukan aktivitas sehari-hari. Melihat situasi saat ini, beberapa pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor. Relaksasi ini diharapkan mampu meringankan beban Wajib Pajak yang menunggak pembayaran pajak serta disisi lain dengan adanya kebijakan ini diharapkan membantu meingkatkan pendapatan daerah di tengah penurunan situasi perekonomian saat ini.

Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor telah dilakukan dibeberapa daerah di Indonesia dengan berbagai jenis kebijakan/keringanan yang berbeda-beda. Adapun beberapa daerah yang menerapkan kebijakan relaksasi ini pada tahun 2020 adalah seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa tengah, Jawa Timur, Jawa barat, Banten, Sulawesi Utara, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah dan Bali. Terdapat daerah yang memberikan perpajangan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 2021, yaitu salah satunya Bali. Jika kita soroti, sebelumnya Pemerintah Daerah Bali telah memberikan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaran Bermotor dan Bea Balik Nama Kedaraan Bermotor yang mana telah diubah menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 47 Tahun 2020. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 47 Tahun 2020 memperpanjang periode relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor yang mana sebelumnya berlaku hingga Agustus 2020 menjadi berlaku hingga Desember 2020. Untuk tahun 2021, Pemerintah Daerah Bali mengeluarkan kebijakan perpajangan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2021. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Adapun point-point yang diatur dalam aturan tersebut adalah sebagai berikut :

  • Diskon Pajak (Mulai 8 Juni s.d 3 September 2021) Diberikan kepada Wajib Pajak yang menunggak pajak, cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.
  • Gratis BBNKB II (Mulai 4 September s.d 17 Desember 2021)Diberikan kepada Wajib Pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.
  • Pemutihan (Mulai 8 Juni s.d 17 Desember 2021)Pebebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun