Ni Made Rika Rosita Dewi
Prodi Akuntansi,Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mahasaraswati Denpasar
Konsultan Hukum sangatlah berperan penting bagi sektor keuangan karena berperan dalam memberikan dimensi keadilan, keterbukaan, ketertiban serta kepastian hukum. Dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Disingkat UUPM) disana ditegaskan eksistensi Konsultan Hukum Pasar Modal yang merupakan salah satu profesi. Peneegasan tersebut memberikan implikasi terhadap peran serta tanggung jawab konsultan hukum dalam kegiatan pasar modal. Dalam proses penawaran umum di suatu perusahaan di dalam kegiatan pasa modal, konsultan hukum memiliki peran untuk melakukan pemeriksaan hukum, terhadap perusahaan yang akan melakukan proses penawaran umum. Pemeriksaan hukum adalah merupakan proses yang dilakukan oleh emiten atau yang melakukan penawaran untuk memastikan bahwa segala sesuatu yang menyangkut masalah hukum emiten menjadi terbuka dan jelas. Adapun hal-hal yang termasuk pemeriksaan hukum adalah sebagai berikut.
Status perusahaan
Kepemilikan perusahaan atas hartanya
Masalah kepegawaian dan perburuhan
Hubungan yang ada antara perusahaan dengan pihak ketiga
Kewajiban perusahaan terhadap pihak ketiga.
Setiap informasi yang ada dalam prospectus membutuhkan tanggung jawab secara professional, inilah salah satu peranan penting konsultan hukum sebagai sebuah profesi yang menunjang pasar modal. Adapun tanggung jawab konsultan hukum pasar modal terhadap pemeriksaan hukum dan pendapat hukum yang diberikannya terhadap suatu perusahaan yang akan melakukan penawaran umum yang tediri dari tangggung jawab secara perdata, pidana, dan administrasi.
Tanggung jawab secara perdata konsultan hukum pasar modal ditentukan dalam pasal 80 Undang-undang No. 8 Tahun 1995. Berdasarkan ketentuan tersebut konsultan hukum memiliki kewajiban untuk menangani kerugian yang dialami oleh investor apabila pemeriksaan hukum dan pendapat hukum yang dimuat dalam prospektus perusahaan ternyata tidak memuat fakta materiil perusahaan yang akan melakukan penawaran umum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H