Mohon tunggu...
Ni MadeRika
Ni MadeRika Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

saya seorang mahasiswi fakuktas ekonomi di universitas mahasaraswati denpasar

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Konsultan Hukum dalam Pasar Modal

28 Maret 2020   07:37 Diperbarui: 10 April 2020   16:56 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Ni Made Rika Rosita Dewi

Prodi Akuntansi,Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mahasaraswati Denpasar

Konsultan Hukum sangatlah berperan penting bagi sektor keuangan karena berperan dalam memberikan dimensi keadilan, keterbukaan, ketertiban serta kepastian hukum. Dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Disingkat UUPM) disana ditegaskan eksistensi Konsultan Hukum Pasar Modal yang merupakan salah satu profesi. Peneegasan tersebut memberikan implikasi terhadap peran serta tanggung jawab konsultan hukum dalam kegiatan pasar modal. Dalam proses penawaran umum di suatu perusahaan di dalam kegiatan pasa modal, konsultan hukum memiliki peran untuk melakukan pemeriksaan hukum, terhadap perusahaan yang akan melakukan proses penawaran umum. Pemeriksaan hukum adalah merupakan proses yang dilakukan oleh emiten atau yang melakukan penawaran untuk memastikan bahwa segala sesuatu yang menyangkut masalah hukum emiten menjadi terbuka dan jelas. Adapun hal-hal yang termasuk pemeriksaan hukum adalah sebagai berikut.
Status perusahaan
Kepemilikan perusahaan atas hartanya
Masalah kepegawaian dan perburuhan
Hubungan yang ada antara perusahaan dengan pihak ketiga
Kewajiban perusahaan terhadap pihak ketiga.
Setiap informasi yang ada dalam prospectus membutuhkan tanggung jawab secara professional, inilah salah satu peranan penting konsultan hukum sebagai sebuah profesi yang menunjang pasar modal. Adapun tanggung jawab konsultan hukum pasar modal terhadap pemeriksaan hukum dan pendapat hukum yang diberikannya terhadap suatu perusahaan yang akan melakukan penawaran umum yang tediri dari tangggung jawab secara perdata, pidana, dan administrasi.
Tanggung jawab secara perdata konsultan hukum pasar modal ditentukan dalam pasal 80 Undang-undang No. 8 Tahun 1995. Berdasarkan ketentuan tersebut konsultan hukum memiliki kewajiban untuk menangani kerugian yang dialami oleh investor apabila pemeriksaan hukum dan pendapat hukum yang dimuat dalam prospektus perusahaan ternyata tidak memuat fakta materiil perusahaan yang akan melakukan penawaran umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun