Mohon tunggu...
Rika Rismaulina
Rika Rismaulina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wanita-wanita yang Haram Dinikahi Ada 15 Golongan?! Berdasarkan QS. An-Nisa Ayat 22-24

18 Mei 2024   12:55 Diperbarui: 18 Mei 2024   13:01 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

WANITA-WANITA YANG HARAM DINIKAHI
(Menurut QS. An-Nisa/4 Ayat: 22-24)


Siapa saja Wanita-wanita yang Haram Dinikahi?
Ada Berapa Jumlah Golongan Wanita yang Haram Dinikahi?
Apa Sebab-sebab Wanita haram Dinikahi Menurut QS. An-Nisa ayat 22-24?

QS. An-Nisa Ayat 22

"Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)."


Ayat ini ditujukan kepada laki-laki muslim tentang ''Larangan Menikahi Ibu Tiri" dan Hukumnya adalah Haram. Akan tetapi kejadian ini pernah terjadi pada masa lampau (Masa Jahilliyah).
Masa Jahiliyah adalah zaman sebelum islam, zaman kebodohan, zaman degradasi moral, zaman ketika seseorang tidak dapat cahaya iman, zaman kegelapan, zaman yang tidak rasional, zaman yang tidak manusiawi. Bangsa Arab Jahiliyah mempunyai tradisi yang menempatkan wanita pada posisi yang rendah, dan setelah islam datang, semua perilaku tersebut dihilangkan.
Terdapat 3 Penilaian Allah SWT terhadap perbuatan jahiliyah tersebut yaitu bahwa Menikahi ibu tiri bertentangan dengan (Fahisyah-Maqtan-Saa' Sabila), yaitu Akal-Wahyu-Kebiasaan.


Pesan Pokok Surat An-Nisa Ayat 22:
Haram menikahi Ibu Tiri
Menikahi Ibu Tiri adalah Dosa Besar
Menikahi Ibu Tiri itu bbertentangan dengan Akal, Wahyu, Kebiasaan


QS. An-Nisa Ayat 23



"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."


Asbabun Nuzul:
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Ibnu Juraij bawa Ibnu Juraij pernah berkata krpada 'Artha' tentang (...[dan diharamkan bagimu] istri-istri anak kandungmu [menantu]. {QS. An-Nisa ayat 23}
'Artha' menjawab:
"Kami pernah memperbincangkan bahwa ayat itu turun mengenbani pernikahan Nabi SAW dengan bekas istri Zaid bin Haritsah'' (anak angkat Nabi SAW). Kaum musyrikin merpergunjingnya, sehingga turun ayat tersebut (An-Nisa: 23) dan (Al-Ahzab: 4 dan 40), sebagai penegasan dibenarkannya perkawinan dengan bekas istri anak angkat
Jadi, maksud ''Bekas" pada ayat disini adalah istri anak kandung, bukan istri anak angkat.


Dari ayat 23, dibutkan 13 mahram atau wanita yang haram dinikahi, sebagai berikut:
1)Ibu kandung (ibu-ibu kalian)
2)Anak Kandung (anak kandung perempuan kalian)
3)Saudara Kandung (saudar-saudara perempuan kalian)
4)Bibi (saudara perempuan dari ayah kalian)
5)Bibi (saudara perempuan dari ibu kalian)
6)Keponakan saudara laki-laki (anak perempuan dari saudara laki-laki)
7)Keponakan saudara perempuan (anak perempuan dari saudara perempuan)
8)Ibu Susu (ibu-ibu yang menyusui kalian)
9)Saudara Sepersususan (saudara perempuan dari ibu sepersusuan)
10)Mertua Peremnpuan (Ibu istri-istri kalian)
11)Anak Tiri (anak-anak istri yang sudah kalian campuri)
12)Menantu Perempuan (menantu (peremnpuan) kalian)
13)Poligami antara bersaudara ( Perempuan kakak beradik)


Kemudian ayat itu menutup ketentuan yang diberikannya dan dengan menerangkan sifat-sifat Allah yang maha pengasih dan Maha Pemberi Ampun, sebagaimana "Sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang''


Pesan Pokok QS. An-Nisa Ayat 23:
Haram menikahi 13 Golongan
Boleh Menikahi anak-anak tiri atau istri yang belum dicampuri
Haram menikahi menantu dan menghimpun (mempermadukan dua orang bersaudara)
Sungguh Allah maha pengampun dosa dan mengasihi orang yang bertaubat


QS. An-Nisa Ayat 24

"Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."


Asbabun Nuzul:
Imam Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasai dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata: Kami mendapakan wanita tawanan perang Authas, mereka telah bersuami semua, maka kamin tidak ingin menggauli mereka selama mereka masih bersuami, maka kami bertanya kepada nabi maka turun ayat ini.
Dia berkata: Kecuali apa yang Allah berikan kepada kalian sebagai fai'. Maka kami pun menggauli mereka. 

(Fai' adalah harta yang diperoleh kaum muslimin dari musuh dalam peperangan ta pa melalui peperangan, karena ditinggal pemiliknya). Dan ketika pada waktu Perang Hunain, Rasulullah pun menjawabnya berdasarkan QS. An-Nisa ayat 24.

Pesan Pokok QS. An-Nisa Ayat 24:

Larangan Poliandri (larangan menikahi perempuan yang sudah bersuami

Dibolehkan seorang muslim menikahi perempuan tawanan perang yang sudah menjadi budaknya, walaupun ia masih bersuami

Dihalalkan bagi kaum muslimin mencari bperempuan dengan harta mereka untuk dinikahi, dengan maksud mendirikan rumah tangga yang bahagia, memnilihara jeturunan yang baru dan bukan untuk berzina

Maskawin atau Mahar diberikan sebagai bentuk kewajiaban, Menjaga Kehormatan Calon Istri, Tanda Cinta dan keihklasan ( Hukum mahar adalah Wajib, namun menyebutkannya dalam pernikahan adalah Sunnah)

Kesimpulan:

Dalam QS. An-Nisa/4 Ayat: 22-24 terdapat pengharaman sejumlah 15 Golongan (golongan wanita-wanita yang haram untuk dinikahi), berikut rinciannya:

QS.An-Nisa/4 Ayat 22 terdapat 1 Golongan

QS. An-Nisa/4 Ayat 23 terdapat 13 Golongan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun