Di Indonesia, desentralisasi fiskal mempengaruhi pembangunan daerah. Terdapat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang Hubungan Fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Hal ini tentu memberikan dampak yang signifikan terhadap pembangunan daerah.
Permasalahan yang seringkali terjadi pada desentralisasi ialah terdapat ketidakseimbangan antar daerah-daerah yang disebabkan karena adanya perbedaan kondisi daerah seperti penduduk, wilayah dan keuangan.
Bagaimana Upaya Pemerintah Dalam Mengatasi Permasalahan Ketidakseimbangan Fiskal antar Daerah Melalui Desentralisasi?
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan otonomi daerah yang memberi lebih banyak wewenang untuk mengelola keuangan mereka sendiri. Dengan memberikan pemerintah daerah lebih banyak kekuasaan, mereka dapat mengelola keuangan mereka secara lebih efisien dalam mengembangkan program yang memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ketidakseimbangan alokasi sumber daya juga merupakan masalah tambahan, di mana tempat-tempat tertentu menerima alokasi yang tidak proporsional. Padahal seharusnya menerima alokasi yang lebih besar dan begitupun sebaliknya.
Adanya sentralisasi pajak dapat membantu masyarakat lebih terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah serta dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Hal ini tentu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan partisipasi masyarakat.
Nuraini, Rika Oktaviana Kartika, Siti Marlina. Mahasiswa Program Studi Pendidikan Ekonomi, Universitas Pamulang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H