Dengan dibuatnya artikel ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah "Bank dan Keuangan Lembaga", Prodi Pendidikan Ekonomi, Universitas Pamulang
Seperti yang sudah kita ketahui bersama, bahwasannya UMKM itu merupakan badan usaha milik pereorangan yang sudah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Ada 3 jenis usaha yang termasuk ke dalam UMKM, diantaranya :
1. Usaha Kuliner
2. Usaha Fashion danÂ
3. Usaha Agribisnis
Disini saya akan beropini sesuai tugas yang sudah dianalisis terkait masalah dampak covid-19 yang dialami oleh Bapak Dani sebagai salah satu pelaku UMKM di Pamulang, Tangerang Selatan. Juga peran perbankan terhadap UMKM.
Pak Dani merupakan salah satu pelaku UMKM yang bergerak di bidang kuliner, produk yang dijual adalah "Dimsum dan Bakso Ikan". Pak Dani memulai usahanya pada awal tahun 2020. Â Pada tahun 2020 ini juga adalah awal mula muncul covid-19 di Indonesia, yang memberikan dampak bagi para pelaku UMKM termasuk Pak Dani. Tentu dalam hal ini berdampak pada keberlangsungan usahanya.
Menurut Saya, dampak yang terjadi tidak hanya dampak yang negatif, melainkan juga memberikan dampak yang positif. Dampak negatifnya tentu terjadi pada pendapatan yang semula stabil bahkan hingga mengalami kerugian. Dampak positifnya ialah pelaku usaha dapat beradaptasi dengan melakukan pemasaran secara online melalui media digital seperti media sosial, maupun marketplace. Karena dengan adanya media digital dan marketplace ini dapat memberikan manfaat dan peluang dalam berinovasi untuk mengembangkan produk serta pelayanannya. Tentu bersamaan dengan dilakukannya strategi yang tepat.
Dalam hal ini juga peran perbakan sangat dibutuhkan untuk menangani kendala-kendala yang dialami oleh para pelaku UMKM. Seperti kendala permodalan di tengah situasi pandemi covid-19.Â
Menurut Saya, peran perbankan tersebut dapat berupa pemberian pinjaman modal seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Tujuan dari KUR ini adalah untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil dan menengah, mendorong pertumbuhan ekonomi serta untuk mendorong pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H