Mohon tunggu...
Rika Lutfiyana
Rika Lutfiyana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Menghalalkan Segala Cara untuk Mendapatkan Harta dalam Islam

3 Maret 2019   17:21 Diperbarui: 3 Maret 2019   17:42 769
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Manusia memiliki kebutuhan yang harus di penuhi demi kelangsungan hidupnya, baik berupa kebutuhan primer (kebutuhan yang harus di penuhi), sekunder (kebutuhan yang di penuhi setelah kebutuhan primer), dan tersier (kebutuhan orang yang berpenghasilan lebih). Untuk itu kita harus bekerja guna memenuhi kebutuhan tersebut agar dapat melangsungkan hidup hari ini dan seterusnya. Sebagai manusia yang beragama, islam telah mengajarkan kita untuk terus bekerja dan melarang bermalas-malasan.

Seperti firma Allah yang artinya: "kami telah membuat waktu siang untuk mengusahakan kehidupan (bekerja). (Q.S. Naba': 1). Allah lebih suka kepada orang yang bekerja keras meski tampak hina di mata manusia daripada yang meminta-minta, seperti seorang yang mencari kayu di hutan lalu membawanya dengan mengikat dan mengangkatnya di atas punggungnya meski hidupnya penuh dengan kekurangan sungguh orang tersebut mulia dimata Allah daripada orang yang meminta-minta dan menggangtungkn dirinya kepada orang lain meski hidup dengan serba kecukupan sungguh orng tersebut hina dimata Allah.  Tetapi harus diingat dalam bekerja kita juga harus memperhatikan batasan secara hukum dan syara'. Meski  Allh memerintahkan kita sebagai ummat nya untuk bekerja namun tetap tidak menyimpang dari syariat agamaNya (islam).

Sebagai manusia kita tidak akan luput dari yang namanya interaksi, dengan begitu kita akan lebhih mudah untuk memenuhi kebutuhan kita. Seperti saat kita sakit, kita membutuhkan seorang dokter untuk menyembuhkan sakit kita dan membutuhkan apotik untuk membeli resep yang diberikan oleh dokter. Sehingga kita tidak dapat hidup dengan individualism karena keterkaitan kita dengan orang lain agar kebutuhan kita terpenuhi. Untuk itu sebagai manusia yang saling membutuhkan hendnya kita saling tolong menolong sesama makhluk Allah.

Islam juga telah mempertegas agar kita saling tolong menolong sebagaimana firman Allah yang artinya: "dan tolong menolonglah engkau semua atas kebaikan dan ketaqwaan). (Q.S. Al-Maidah: 2). Meski telah di tegaskan oleh Allah dalam firmannya, tetapi Allah juga telah memberikan batasannya. Dari ayat tersebut kita di anjurkan untuk saling tolong menolong namun hanya dalam kebaikan dan ketaqwaan kepada Allah bukan untuk kejahatan, maksiat, melanggar aturannya. Jika kita menolong dalam kebaikan maka kita juga akan mendapatkan pahala sebagaimana orang yang mengerjakan dan jika kita menolong dalam hal keburukan maka kita juga akan mendapat dosa sebagaimana orang yang mengerjakan.

Dalam memenuhi kebutuhan atau bekerja kita dapat menolong untuk memenuhi kebutuhan orang lain yang membutuhkan tetapi tidak berujung pada riba. Seperti hadits berikut ini yang artimya: dari Abi Umamah R.A berkata, Nabi Muhammad SAW bersabda "barang siapa yang menolong saudaranya dengan sebuah pertolongan, kemudian ia memberi hadiah, lalu ia menerimanya, maka ia telah melakukan perbuatan besar dari perbuatan-perbuatan riba" (HR Abu Daud).

Dari hadits di atas dapat di jelaskan bahwa dalam menolong harus dari dalam hati nurani bukan ingin mendapatkan imbalan atau hadiah. Pertolongan yang di maksud dalam hadits tersebut bukanlah pertolongan yang biasa melainkan pertolongan yang berupa bisnis, karier, atau pangkat seseorang. Dan dirasa jika menolong orang tersebut, dia akan mendapatkan imbalan dari awal sebelum menolong, memang imbalan itu ada dan menerima maka dinamakan riba. Pertolongan disini bisa merugikan pihak ke dua atau tiganya, karena adanya ketidak adilan didalamnya.

Seperti halnya seseorang yang ingin masuk pada sebuah fakultas dan melakukan penyuapan pada pihak ke dua, jika berhasil maka akan mendapat imbalan yang sangat besar tentunya dapat merugikan pihak ketiga karena adanya nama calon mahasiswa di hapus lantaran di ganti oleh yang menyuap tadi. Atau seorang rentenir yang meminjamkan uangnya kepada orang yang membutuhkan tetapi memberikan bunga yang sangat tinggi jika telat membayar hutangnya setelah batas waktu yang di tentukan.

Hal ini memang membantu karena orang yang meminjam uang psti karena dalam keadaan darurat, tetapi hal ini dapat merugikan pihak kedua karena bunga yang diberikan sangat tinggi bisa mencpai setengah jumlah yang di pinjam atau sama dengn jumlah yang di pinjam. Tentunya tindakan ini dapat mempersulit bagi orang yang meminjam uang dan menguntungkan bagi yang meminjamkan. Padahal hal ini termasuk dalam riba.

Riba secara bahasa adalah kelebihan, bertambah, berkembang. Sedangkn menurut istilah, Syeikh Muhammad Abduh berpendapat bahwa riba adalah penambahan yang di bebankan kepada orang yang meminjam harta seseorang akibat dari pengunduran janji pembayaran dari batas waktu yang telah di tentukan. Sedangkan menurut Ibnu Katsir riba adalah menolong seseorang dengan tujuan mendapat keuntungan bahkan sampai mencekik dan menghisap darah (mengeruk dan memnfaatkan sehabis-habisnya) orang yang di tolong juga disebut sebagai riba. Jenis- jenis riba disini adalah:

  • Riba Fadhli

Menukarkan barang yang sama tetapi berbeda dalam timbangannya

  • Riba Qordhi

Memberikan pinjaman kepada seseorang tetapi harus mengembalikn lebih dari yang di pinjamnya

  • Riba Yadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun