Mohon tunggu...
Rikah Fuziah
Rikah Fuziah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bukan seorang yang kreatif, tapi selalu mencari solusi inovatif

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengamati Aspek Kehalalan Produk UMKM: Masih Perlukah Sertifikat Halal untuk Produk Minuman Berbasis Susu?

19 Maret 2024   23:45 Diperbarui: 20 Maret 2024   01:16 568
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Industri halal menjadi tren dunia saat ini. Hal ini terbukti dari prospek industri halal yang mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir seiring dengan meningkatnya populasi penduduk muslim dan kesadaran untuk menggunakan produk halal. Menurut laporan dari State of The Global Islamic Report (2022), ada sekitar 1,9 miliar penduduk muslim yang menjadi konsumen industri halal. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat setiap tahunnya karena berdasarkan data Pew Research Center's Forum on Religion and Public Life, populasi penduduk muslim di dunia diperkirakan akan mencapai 2,2 milyar jiwa atau 26,5% dari total populasi dunia pada tahun 2030. Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri halal. UMKM merupakan salah satu bagian penting dari pengembangan industri halal di Indonesia, dan memiliki potensi yang tinggi untuk dikembangkan secara nasional maupun internasional. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkopukm) tahun 2021, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 61,07% atau senilai Rp8.573,89 Triliun. Status kehalalan dalam produk UMKM bisa menjadi keunggulan kompetitif (competitive advantages) Indonesia di pasar Internasional. Menurut data The Global Islamic Economy Indicator dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023 yang dirilis oleh Dinar Standard, Indonesia naik peringkat dari posisi keempat pada tahun 2022 menjadi posisi ketiga pada tahun 2023 di bawah Malaysia dan Arab Saudi.

Menyongsong Indonesia sebagai pusat halal dunia pada tahun 2024, pemerintah melakukan berbagai upaya diantaranya dengan cara membuat regulasi yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Salah satu regulasi yang muncul dari adanya UU JPH tersebut merupakan berubahnya sifat sertifikasi halal yang semula sukarela (voluntary) bagi pelaku usaha, kini telah berubah menjadi wajib (mandatory). Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebagai pelaku usaha termasuk dalam ruang lingkup kebijakan jaminan produk halal. Terdapat tiga sektor industri utama untuk ekspor produk halal yaitu (1) makanan dan minuman halal; (2) modest fashion halal; (3) farmasi dan kosmetik halal. Namun, pemberlakuan produk wajib halal tersebut dilakukan secara bertahap yang dimulai dari produk makanan dan minuman pada tanggal 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 26 Tahun 2019 dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, kesiapan infrastruktur pelaksanaan JPH, melihat jenis Produk sebagai kebutuhan primer dan dikonsumsi secara masif yang memiliki titik kritis ketidakhalalan yang tinggi (Amalia dan Mariani, 2022). 

Penerapan standar halal produk di industri pengolahan pangan mengacu pada standar LPPOM MUI yang berisi tentang pedoman pemenuhan kriteria sistem jaminan halal di industri pengolahan. Perusahaan yang akan mendapatkan sertifikat halal harus menerapkan suatu sistem yang menjamin konsistensi kehalalan dari produk yang dihasilkan dengan menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH). SJH merupakan suatu sistem manajemen terpadu yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga konsistensi proses produksi halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI (Amen et al. 2020). Bagi konsumen sertifikasi halal memberikan perlindungan, jaminan, informasi kehalalan produk dan menjadi instrumen etika bisnis. Bagi para pelaku usaha, sertifikasi halal memberikan keuntungan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan meraih pasar pangan halal global. 

https://www.istockphoto.com/id/foto/sapi-dan-susu-dari-peternakan-gm1089375390-292238427
https://www.istockphoto.com/id/foto/sapi-dan-susu-dari-peternakan-gm1089375390-292238427

Produk berbasis susu sapi segar, seperti minuman susu segar yang melewati proses pasteurisasi, secara alami merupakan bahan pangan yang halal. Namun, ada beberapa alasan mengapa produk minuman berbasis susu sapi segar tetap memerlukan sertifikasi halal, diantaranya yaitu:

1. Proses Produksi, susu segar secara alami merupakan bahan pangan yang halal, proses produksi minuman susu segar bisa melibatkan berbagai tahapan yang mungkin memerlukan penanganan atau penggunaan peralatan yang tidak bersih atau terkontaminasi dengan bahan yang tidak halal. Oleh karena itu, sertifikasi halal diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh proses produksi memenuhi standar kehalalan.

2. Bahan Tambahan, produsen seringkali menambahkan bahan tambahan ke dalam minuman susu segar untuk meningkatkan rasa maupun warna. Bahan tambahan tidak menutup kemungkinan memiliki asal-usul atau proses produksi yang memerlukan sertifikasi halal.

3. Kontaminasi Silang, kontaminasi silang dapat terjadi ketika alat, peralatan, atau fasilitas yang digunakan untuk memproses susu juga digunakan untuk memproses produk atau bahan lain yang tidak halal. Hal ini dapat menyebabkan pencemaran atau kontaminasi produk susu sehingga menyebabkan susu diragukan status kehalalannya.

4. Jaminan Mutu, susu merupakan produk yang mudah rusak dan status kehalalan produk olahan susu pun dapat berubah jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu diperlukan suatu penjaminan mutu dan kehalalan dari produk olahan susu agar susu dapat terjamin mutu dan kehalalannya.

Kedai UMKM MoowMinum
Kedai UMKM MoowMinum

MoowMinum merupakan salah satu jenis UMKM yang bergerak di bidang minuman berbasis susu, dengan fokus pada produk-produk minuman susu segar dan inovatif. Mereka memulai perjalanan dengan visi untuk menyajikan minuman sehat dan bergizi yang memadukan kesegaran susu segar dengan berbagai rasa yang menarik dan inovatif. Produk susu MoowMinum belum memiliki sertifikat halal. Namun, hal ini tidak mengindikasikan bahwa produk minuman susu yang mereka produksi tidak memiliki kualitas atau keinginan untuk menghasilkan produk halal, tetapi lebih kepada tantangan dan kendala yang mereka hadapi dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Kendala mereka terletak pada kompleksitas proses sertifikasi halal.  Proses pengajuan sertifikasi halal bisa dianggap sebagai proses yang kompleks bagi banyak pengusaha, terutama bagi UMKM. Kompleksitas ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun