Mohon tunggu...
rika annisafebia
rika annisafebia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas KH.A Wahab Hasbullah

Jadilah manusia yang bermanfaat!

Selanjutnya

Tutup

Money

Transaksi Leasing di Indonesia

9 Mei 2020   01:29 Diperbarui: 9 Mei 2020   01:44 636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

TRANSAKSI LEASING DI INDONESIA

Praktik leasing yang saat ini sudah berkembang pesat menjadi persoalan yang pelik dan rumit. Sebab pada mulanya telah muncul atau dikenal terlebih dahulu oleh dunia barat dan tidak ditemukan pembahasan secara khusus dalam kitab-kitab klasik dan fatwa ulama. Sehingga masih membingungkan bagi sebagian umat islam karena masih belum menemukan dasar hukum leasing dalam islam. Pada akhirnya ulama dituntut sendiri dalam menggali hukum berdasar maqasid asy-syariah sebagaimana dari al-quran dan hadis. Usaha leasing merupakan kegiatan ekonomi yang masih belum ditemukan dasar hukumnya secara eksplisit baik dalam al-quran, hadis nabi, maupun hasil ijtihad para ulama terdahulu. Maka dari itu praktik leasing ini merupakan persoalan yang harus dibahas secara serius dan dikaji secara teliti untuk mendapatkan ketetapan hukum yang sesuai.
Praktik ini biasanya dikenal dengan sewa-menyewa atau dengan istilah iwald yang artinya ganti. Sejarah islam praktik ini dikenal sebelum datangnya islam dan terus berkembang selama pemerintahan khulafaur rasyidin hingga pemerintahan-pemerintahan sesudahnya. Rasulullah Saw sendiri selama hidupnya masih belu mengembangkan praktik dalam istilah modern ini. Terlepas dari konsep para pendahulu, ternyata masih banyak digunakan konsep-konsep tersebut oleh para ekonom masa sekarang  dengan bentuk transaksi yang beraneka ragam. Di dalam transaksi tersebut yang memiliki kesamaan dalam kegiatan sewa-menyewa yang sesuai dengan term hukum islam adalah transaksi perjanjian leasing.
Pembicaraan tentang ini telah menarik perhatian oleh pemerintahan Indonesia. Dengan diterbitkannya KUHPerdata dan adanya keputusan bersama denagan tiga menteri yaitu menteri keuangan, menteri perdagangan, dan menteri perindustrian pada tahun 1974 tentang leasing. Memang secara substansial leasing memiliki kesamaan dengan kegiatan sewa-menyewa yang diterapkan dalam islam, tapi dalam satu sisi melibatkan sejumlah besar modal  diantara para pihak, hal ini memungkinkan bisa terjadi yang wanprestasi atau ingkar janji oleh para pihak yang bersangkutan, oleh karena itu diperlukan ketentuan-ketentuan hukum yang secara pasti mengaturnya sehingga dapat terhindar dari terjadinya ingkar janji.
Seperti yang dilakukan Rasulullah Saw dan para sahabatnya dalam bentuk sewa tanah dan sewa kerja atau jasa, didalam ini ada yang namanya akad al-ijarah, dalam sinilah yang dapat dijadikan pijakan dan prinsip-prinsip transaksi leasing di Indonesia karena isi dan substansinya memiliki kesamaan. Meskipun demikian dalam praktik leasing tidak mencerminkan dalam bentuk ijarah, tapi lebih mendekatnya dengan bentuk jual beli cicilan. Disamping itu kewajiban menganggung resiko ditanggung secara bersama-sama anatara pemilik barang dan pengguna barang. Meskipun dalam pandangan islam praktik transaksi leasing ini memang dapat dibenarkan asalkan tidak keluar dari ketentuan sebagaimana dalam ijarah. Teks-teks hukum seperti firman Allah yang termaktub dalam surat 28 ayat 26 dan hadis nabi dan ijma banyak yang mendukung transaksi leasing ini. Hanya saja dalam praktiknya perjanjian dalam leasing tidak jelas antara bentuk sewa atau beli angsuran. Perjanjian tersebut bisa saja disebut bentuk transaksi yang memiliki aspek hukum ganda, yang suatu saat bisa disebut sebagai bentuk sewa dan suatu saat bisa disebut dengan bentuk cicilan. Dengan demikian sering menimbulkan pengertian yang salah dari umat islam terkait adanya hukum sistem ganda ini, dan pelu diarahkan kepada bentuk transaksi ijarah muntahia bit tamlik dalam sistem pembiayaannya dalam perbankan maupun lembaga lainnya.
Transaksi leasing memiliki sejarah yang cukup panjang meskipun belum secara pasti. Transaksi ini telah terjadi sejak tahun 2000 SM yang dilakukan oleh orang Sumeria yang dimulai dengan alat pertanian, hak-hak penggunaan tanah dan air sampai binatang ternak. Perjalanan selanjutnya pada tahun 1284 di Inggris transaksi ini diatur dalam undang-undang. Dan pada tahun 1800an mulai terjadi peningkatan jenis barang yang dapat dijadikan objek leasing, seiring perkembangannya dibidang industry pertanian telah membawa banyak peralatan yang memungkinkan untuk dibiayai dengan cara leasing. Pada tahun 1700-an Amerika juga memulai dengan kegiatan leasing yang berupa kuda dan kereta. Perkembangannyapun sangat pesat dan dilakukan pembangunan jaringan rel kereta api di sebagian besar wilayah. Banyak perusahaan yang tidak memerlukan jangka panjang maka pada tahun 1900-an mulai dibuka pembiayaan jangka pendek dan diakhir kontrak objek leasing dikembalikan kepada perusahaan leasing yang bersangkutan. Sesuai perkembangan ekonomi sejalan dengan keinginan produsen, kegiatan leasing mulai meluas dan menyebar ke berbagai negara dengan pesat, terutama pada tahun 1950-an dimana ketentuan untuk tujuan perpajakan dinaikkan.
Di Indonesia kehadiran leasing baru dikenal sejak tahun 1974 berasal dari surat keputusan menteri keuangan perindustrian dan menteri perdagangan No. 122/MK/IV/2/74, No. 32/M/SK/2/74, No. 30/ Kpb/I/74 tentang perizinan usaha leasing. Setahun kemudian dikeluarkannya SKB tersebut, berdirilah PT. Pembangunan Armada Niaga Nasional. Kemudian melalui Keputusan Presiden No. 61/1988, yang ditindaklanjuti dengan SK. Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1998. Pemerintah membuka lebih luas lagi terkait bisnis pembiayaan sehingga perusahaan leasing bertambah jumlahnya hal ini terbukti dengan bertambahnya volume transaksinya. Selain itu dengan hadirnya perusahaan-perusahaan asing yang patungan dengan perusahaan nasional makin mempopulerkan kegiatan leasing sebagai sumber pembiayaan disamping cara-cara pembiayaan konvevsional yang umum dikenal melalui perbankan.
Kehadiran industry pembiayaan di Indonesia belum terlalu lama dibandingkan dengan negara-negara maju. Diketahui industry ini berdiri pada tahun 1974, kelahirannya didasarkan dengan keputusan surat (SKB) tiga menteri yang sudah disebutkan di atas tadi. Leasing di Indonesia telah ikut berkipar dalam pembiayaan perusahaan. Jenis barang yang dibiayai terus merangkak, pada mulanya hanya terfokus pada transportasi kini berkembang pada keperluan kantor, manufaktur, konstruksi dan pertanian.
Tadi penjelasan singkat dari sejarah leasing khususnya leasing di Indonesia, kemudian penulis menjelaskan lagi tentang pengertian leasing itu sendiri. Istilah Leasing berasal dari Bahasa Inggris "lease" yang artinya sewa-menyewa. Menurut definisinya pengertian leasing tertulis dalam pasal 1huruf a SK. Menkeu RI No. 1169/ KMK.01/1991 yang disebutkan bahwa pengertian leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak guna opsi maupun sewa hak guna tanpa opsi yang digunakan oleh lease selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Berdasarkan jenisnya transaksinya teknik pembiayaan leasing dikelompokkan sebagai berikut :


Operating leases
Teknik pembiayaan ini , Lessor membeli barang yang disewagunakan oleh lesse, pembayaran periodic yang dilakukan lessee tidak mencakup biaya yang lessor untuk mendapatkan barang modal dan bunganya. Jadi lessor hanya mengharapkan untung dari penjualan barang modal yang disewagunakan dan dari sumber penghasilan dari perjanjian leasing yang lain. Operasi ini, lessee boleh menunda membatalkan pembayaran asalkan memberitahu dulu kepada lessor. Jenis ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
Waktunya relative singkat jika dibandingkan dengan umur barang objek leasing
Tersedianya secara khusus service termasuk pemeliharaan
Kebebasan untuk membatalkan leasing hanya dibenarkan dalam alsan yang sangat terbatas sekali, dan
Segala resiko kerusakan yang timbul menjadi tanggung jawab lessor.
Financial Leases
Dalam pembiayaan ini, perusahaan leasing hanya pihak yang membiayai penyedia modal sedangkan lessee hanya melakukan pemasaran, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing. Teknik ini bahwa pihak lessee tidak boleh menunda atau membatalkan serangkaian pembayaran kepada lessor sebagai imbalan atas pemanfaatan aktiva. Kontrak dalam praktik ini meliputi hal-hal, objek leasing dapat berupa barang yang bergerak maupun tidak bergerak, pembayaran periodik kepada lessor merupakan angsuran yang meliputi alokasi untuk biaya perolehan, tidak boleh ada pembatalan secara sepihak untuk mengakhiri perjanjian, resiko juga pembiayaan ditanggung oleh lessee, dan yang terakhir lessee pada akhir kontrak memiliki hak opsi untuk membeli barang atau mengembalikan kepada lessor.
Leveraged lease
Transaksi ini melibatkan sekurang-kurangnya tiga pihak , yaitu penyewa guna usaha, perusahaan leasing dan kreditor jangka panjang yang membiayai begian terbesar dari transaksi leasing.
Sales Type Lease
Leasing jenis ini merupakan transaksi pembiayaan leasing secara langsung di mana dalam jumlah transaksi termasuk laba yang diperhitungkan oleh penyalur yang juga merupakan perusahaan leasing.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun