Mohon tunggu...
Rika Amalia Putri
Rika Amalia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Book

Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Perkawinan

8 Maret 2023   10:29 Diperbarui: 14 Maret 2023   06:05 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Judul : PERNIKAHAN DINI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN
Penulis: Catur Yunianto, SH. MH.
ISBN: 978-602-72748-3-9
Tahun Terbit: 2018
Cetakan Pertama: Juni 2018

Pernikahan dini merupakan sebuah fenomena sosial yang sering terjadi Khususnya di Indonesia karena terdapat banyak alasan dan penyebab yang memudahkan pernikahan dini dilakukan. Dalam banyak kasus di berbagai daerah di Indonesia justru menggunakan dasar agama dan adat yang melatarbelakangi pernikahan dini tersebut.

 Peristiwa inilah yang sampai sekarang menjadi perdebatan dari berbagai kalangan. Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk menetapkan batas minimal usia pernikahan telah mengalami berbagai macam pertimbangan dan proses yang panjang.

 Tujuan dari pertimbangan tersebut agar calon suami istri akhirnya benar-benar siap secara fisik, psikologis dan mental dalam membina sebuah rumah tangga. Tetapi pernikahan dini merupakan sebuah permasalahan yang hingga sampai saat ini masih belum terselesaikan. Pernikahan dini sudah banyak dilarang di berbagai daerah di Indonesia.

Dalam buku ini Catur Yunianto membagi bukunya dalam 5 bab dan setiap bab mempunyai pembahasan yang berbeda tujuannya untuk memudahkan bagi pembaca. Pernikahan dini merupakan sebuah fenomena sosial yang sering terjadi dalam masyarakat khususnya di Indonesia.

 Pernikahan dini merupakan suatu pernikahan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Undang-undang perkawinan tahun 1974 yang menyebutkan bahwa batas minimal usia bagi perempuan yaitu 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Undang-undang ini sesuai dengan pertimbangan proses panjang dan berbagai pertimbangan. Misalnya secara fisik, psikologis, dan mental calon mempelai.

Fenomena pernikahan dini banyak kita jumpai pada masyarakat pedesaan yang masih belum mengerti mengenai Undang-undang perkawinan. Kesenjangan pendidikan antara daerah perkotaan dan perdesaan telah membentuk Individu yang memiliki kemampuan dan pemahaman yang berbeda mengenai pernikahan masih minim.

 Pernikahan dini telah menjadi budaya yang dianut sejak nenek moyang mereka. Masyarakat yang memiliki sistem adat yang kuat tentu akan mengesampingkan Undang-undang yang berlaku tentang pernikahan. Masyarakat tidak begitu memikirkan dampak pernikahan dini tersebut. Padahal pernikahan dini akan memunculkan dampak yang buruk.

Hukum Pernikahan Dini

1. Pernikahan dini menurut Undang-undang
Menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Undang-undang perlindungan anak No. 23 tahun 2002. Dalam bab II pasal 6 dan pasal 7 tentang perkawinan telah dijelaskan mengenai syarat dan ketentuan perkawinan di Indonesia. Dalam undang-undang tersebut menjelaskan harus disetujui oleh kedua pihak dan usia bagi pria minimal 19 tahun, sedangkan untuk perempuan minimal 16 tahun.

 Pernikahan dini merupakan pernikahan yang mengeksploitasi anak-anak. Masa anak-anak yang seharusnya menjadi tempat kebahagiaan dan kasih sayang dari orang tua. Tetapi karena pernikahan dini dilakukan, masa-masa indah tersebut tidak dapat dinikmati oleh seorang anak. Pernikahan dini seharusnya berlandaskan undang-undang perkawinan dan perlindungan anak. Pembatasan usia perkawinan memiliki tujuan agar calom mempelai mempunyai kesiapan secara mental dan psikologis. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun