Mohon tunggu...
Siti Faricha Andi Adkha
Siti Faricha Andi Adkha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dampak Sertifikasi Halal pada Sektor Ekspor dan Perekonomian Nasional

4 Juni 2024   21:10 Diperbarui: 4 Juni 2024   21:35 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sertifikasi halal merupakan proses yang dilakukan untuk mendapatkan sertifikat halal melalui beberapa tahapan, guna memastikan bahwa bahan, proses produksi, dan Sistem Jaminan Halal (SJH) memenuhi standar yang ditetapkan oleh LPPOM MUI. Setelah berlakunya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal diartikan sebagai pengakuan atas kehalalan suatu produk yang diberikan oleh BPJPH berdasarkan fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia.

Ada beberapa rangkaian tahap pemeriksaan yang harus dilalui terlebih dahulu oleh pelaku usaha untuk membuktikan bahwa bahan baku, proses produksi, dan sistem jaminan halal produk suatu perusahaan telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh LPPOM MUI. Jika semua syarat halal terpenuhi, produsen dapat memperoleh sertifikat halal untuk produknya. Sertifikat ini kemudian memungkinkan produsen mencantumkan label halal dan nomor registrasi halal pada kemasan produk. Label halal tersebut lalu digunakan oleh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban mereka dalam memberikan informasi kepada konsumen mengenai kehalalan produk yang mereka tawarkan.

Pemerintah sendiri telah mewajibkan mengenai sertifikasi halal ini melalui Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal tepatnya di Pasal 4 yang menyebutkan bahwa: "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal."

Pada produk yang telah dipastikan berlabel halal secara resmi tentunya akan memberikan banyak manfaat bagi konsumen maupun pelaku usaha, antara lain dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memberikan jaminan dan kepastian produk, dapat menjadi nilai tambah pada suatu produk, serta dapat memperkuat posisi di pasar yang semakin kompetitif bahkan di tingkat global terutama pada sektor ekspor.

Sertifikasi halal memiliki dampak yang signifikan pada sektor ekspor, terutama bagi negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim seperti Indonesia. Dengan adanya sertifikasi halal tentunya dapat membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk-produk dari negara-negara muslim. Dalam konteks perdagangan internasional, kehalalan produk merupakan faktor penting yang dipertimbangkan oleh banyak negara, terutama di pasar Timur Tengah, Asia, dan Afrika, dimana negara-negara dengan populasi muslim yang besar sudah pasti sangat memperhatikan kehalalan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi. Dengan memiliki sertifikasi halal, produk tersebut menjadi lebih mudah diterima dan diminati oleh konsumen di pasar-pasar tersebut.

Selain itu, sertifikasi halal juga membantu meningkatkan daya saing produk di pasar internasional. Dalam pasar global yang semakin kompetitif, suatu produk yang memiliki sertifikasi halal akan memberikan keunggulan tambahan bagi produsen untuk membedakan produk mereka dari pesaing. Konsumen internasional yang mengutamakan kehalalan produk akan cenderung memilih produk yang telah memiliki sertifikasi halal daripada yang belum bersertifikat halal. Hal ini tentunya dapat meningkatkan reputasi merek dan memperluas pangsa pasar di pasar global.

Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi produsen dalam negeri dengan meningkatkan ekspor produk-produk halal, tetapi juga membuka peluang baru bagi ekspor produk-produk non-halal dari negara-negara muslim. Hal ini berpotensi untuk meningkatkan kontribusi sektor ekspor terhadap pertumbuhan ekonomi negara dan memperkuat posisi produsen dalam negeri pada perdagangan internasional.

Referensi:

Jurnal

Warto dan Samsuri, Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia, Al Maal : Journal of Islamic Economics and Banking, Volume 2, No 1, Juli 2020

Aturan

Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun