Mohon tunggu...
Rika Anggereini
Rika Anggereini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Administrasi Pendidikan FKIP Jambi

Jangan Bermimpi Tanpa Berkerja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Birokrasi di Lembaga Sekolah

31 Mei 2022   15:51 Diperbarui: 31 Mei 2022   15:53 3434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Reformasi pendidikan di era sekarang reformasi pada prinsipnya memiliki dua tujuan penting. Pertama, reformasi pendidikan bertujuan untuk memberikan tanggung jawab yang besar kepada birokrasi daerah untuk mengelola secara langsung dengan menggalang dukungan penuh dari masyarakat. Kedua, reformasi bertujuan untuk meningkatkan dinamika internal sekolah, dengan memberikan peluang yang lebih besar di tingkat sekolah: kepala sekolah, guru, orang tua, staf administrasi dalam operasional sekolah sehari-hari atau disebut juga manajemen berbasis sekolah.

Harapan birokrasi adalah tuntutan dan kewajiban yang ditetapkan oleh suatu organisasi, termasuk dalam institusi; Harapan birokrasi adalah bahan baku utama organisasi. Peran birokrasi ditentukan oleh serangkaian harapan yang dilebur ke dalam posisi dan posisi dalam tertentu. Di sekolah, posisi kepala sekolah, guru siswa sangat penting dan masing-masing ditentukan oleh serangkaian harapan. Harapan birokrasi menentukan dan mendefinisikan perilaku yang sesuai untuk peran atau posisi tertentu. Seorang guru memiliki kewajiban untuk merancang pengalaman belajar siswa dan memiliki tugas untuk melibatkan siswa secara efektif secara pendidikan. Peran dan harapan birokrasi adalah cetak biru resmi, yang merupakan penghargaan/kemudahan pengorganisasian pekerjaan.

Singkatnya, organisasi formal seperti sekolah memiliki struktur yang terdiri dari harapan dan peran birokrasi, salah satu pos dan posisi, aturan dan spesialisasi. Harapan birokrasi menentukan peran organisasi; peran digabung menjadi posisi dan gelar. Jabatan dan jabatan diatur menjadi otoritas/otoritas formal sesuai dengan kekuasaan dan status relatifnya . Aturan dan peraturan ditetapkan untuk memandu pengambilan keputusan dan mempromosikan rasionalitas organisasi, sementara tenaga kerja dibagi menurut spesialisasi individu dalam tugas. Perilaku di sekolah sebagian ditentukan struktur organisasinya; beberapa struktur memfasilitasi dan yang sebagian lainnya menghalangi berfungsi sekolah.

Peran birokrasi di sekolah puncak dari model implementasi implementasinya oleh karena itu perlu reformasi manajemen pendidikan. Proses pembaruan adalah tentang pengembangan, , penyebaran , perencanaan untuk adopsi, implementasi. Model pembaharuan ini sebagaimana diungkap oleh Yoyon Bahtiar Irianto dikelompokkan ke dalam dua model, yaitu top-down model dan bottom-up model.

Model implementasi kebijakan merupakan bentuk reformasi manajemen di satuan pendidikan menurut Yoyon antara lain mencakup: (1) broad base education (bbe)44, life skills, dan kurikulum berbasis kompetensi (kbk); (2) manajemen berbasis sekolah (mbs); (3) penguatan pendidikan luar sekolah (pls) berbasis pkbm dan pkbm masyarakat; (4) kurikulum tingkat satuan pendidikan (ktsp) tahun 2006; (5) perguruan tinggi badan hukum milik negara (bhmn) menuju badan layanan umum (blu); (6) pengembangan model profesi kependidikan; (7) kebijakan ujian nasional (un); (8) antisipasi penolakan pembaharuan; (9) kebijakan sertifikasi guru dan dosen; (10) bantuan operasional sekolah (bos); (11) pendidikan karakter (kurikulum 2010); (12) perubahan ikip menjadi universitas;46 (13) kurikulum berbasistematik integratif 2013; dan lain-lain.

Model implementasi kebijakan bidang pendidikan tersebut di atas dalam pelaksanaannya harus menggunakan saluran komunikasi yang mendukung berfungsinya suatu gagasan atau gagasan yang dapat dicerna dengan baik oleh masyarakat. Ide-ide tersebut disebarluaskan dalam bentuk siaran ke daerah dan nasional. Upaya ini seharusnya memecahkan kebuntuan komunikasi yang sering terjadi di setiap kebijakan yang dijalankan sehingga menimbulkan gesekan dan konflik horizontal di masyarakat, di khususnya di dunia pendidikan atau konflik vertikal dengan pembuat kebijakan yang memimpin. untuk ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. diri. Pemerintah sebagai pemegang amanat rakyat melalui undang-undang atau peraturan yang dibuatnya, dapat bersama rakyat secara langsung menentukan kebijakan dan melaksanakan kebijakan tersebut. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun