Mohon tunggu...
RIKA TRI UTAMI
RIKA TRI UTAMI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keterkaitan Otonomi Daerah dengan Pembiayaan Lokal

30 April 2024   10:27 Diperbarui: 30 April 2024   10:27 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Otonomi daerah adalah pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk secara mandiri mengatur dan mengelola urusan nasional. Otonomi daerah  memberikan kendali kepada pemerintah daerah terhadap daerahnya sendiri, termasuk  dalam bidang  perekonomian, karena diasumsikan bahwa pemerintah daerah  lebih mengenal daerahnya dan lebih dapat mengembangkan daerahnya melalui otonomi daerah yang diberikan. Pembangunan yang intensif menitik beratkan pada suatu daerah, terutama untuk pengembangan lebih lanjut sektor perekonomian daerah  itu sendiri. Ketentuan mengenai otonomi daerah juga diatur dalam undang-undang Republik Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 6 yang menjelaskan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang ini juga mengatur tentang pemberian sumber keuangan kepada daerah, yang harus seimbang dengan beban atau urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.

Tujuan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, pelayanan masyarakat umum, dan daya saing daerah. Hal ini dicapai dengan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, penguatan hak-hak dan partisipasi masyarakat. Otonomi daerah juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan daerah serta memperkuat demokrasi dan keadilan sosial.

Otonomi daerah berjalan sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang berlaku. Oleh karena itu pemerintah daerah harus menerapkan asas tersebut dalam pelaksanaannya. Terdapat tiga asas otonomi daerah, yaitu:

  • Desentralisasi

Asas ini didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah dalam mengatur dan mengendalikan urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berdasarkan asas tersebut, hubungan antar daerah dengan pusat untuk mewujudkan kesejahteraan sosial berbeda-beda di setiap daerah.

  • Tugas Pembantuan

Tugas pembantuan merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah yang wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaanya. Adanya hubungan yang lebih tinggi yaitu pemerintah pusat dan bawahannya yaitu pemerintah daerah.

  • Dekonsentrasi

Asas ini merupakan pemberian wewenang atau kekuasaan dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah daerah. Gubernur daerah bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu atas nama pemerintah pusat. Wewenang diberikan kepada petugas yang telat ditunjuk di setiap distrik atau wilayah. Kemudian mereka diserahi tugas administratif atau administrasi untuk keberlangsungan penyelenggaraan negara.

Pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengelola sektor ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia. Melalui kebijakan otonomi daerah, pemerintah daerah dapat menyesuaikan strategi pembangunan ekonomi sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerahnya. Misalnya, daerah yang memiliki sumber daya alam yang melimpah dapat fokus pada pengembangan sektor pertanian, perikanan, atau pertambangan, sementara daerah yang memiliki potensi pariwisata dapat mengarahkan upaya pembangunan pada sektor pariwisata.

Selain itu, kedudukan otonomi daerah juga berperan dalam memperkuat iklim investasi di Indonesia. Sebagai kewenangan konkuren dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, proses perizinan dan investasi dapat lebih responsif terhadap kebutuhan investor lokal maupun asing. Pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan yang mendorong investasi di sektor-sektor strategis dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi.

Setelah desentralisasi digulirkan oleh pemerintah pusat, maka pemerintah daerah (Pemda) berlomba-lomba menciptakan kreativitas baru untuk mengembangkan dan meningkatkan jumlah penerimaan PAD masing-masing daerah. Secara garis besar, pengaruh otonomi daerah terhadap pembiayaan dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Penyediaan Sumber Daya Finansial:

Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya finansial mereka sendiri. Ini mencakup pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan retribusi, serta alokasi dana dari pemerintah pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dengan kewenangan ini, daerah dapat lebih mandiri dalam pembiayaan pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas lokal.

  • Peningkatan Efisiensi Penggunaan Dana:

Otonomi daerah mendorong pemerintah daerah untuk lebih efisien dalam pengelolaan dan penggunaan dana pembangunan. Dengan memiliki kendali langsung atas keuangan mereka sendiri, daerah dapat menyesuaikan penggunaan dana dengan kebutuhan yang lebih spesifik dan mengurangi birokrasi yang berlebihan.

  • Pengambilan Keputusan Lokal yang Lebih Cepat:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun