Mohon tunggu...
Rihatun Nupus
Rihatun Nupus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa FKIP Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pernikahan

3 Desember 2024   18:29 Diperbarui: 3 Desember 2024   18:35 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Pernikahan dilakukan berdasarkan hukum masing-masing agama dan kepercayaan, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Islam, pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. Pernikahan dianjurkan untuk dilakukan setelah pinangan, yaitu permintaan seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk menikahinya. Pernikahan memiliki beberapa tujuan, di antaranya: Menghalalkan pergaulan bebas, Membangun rumah tangga yang tenang dan penuh kedamaian, Menjamin kepastian sumber daya anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun