Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Pernikahan dilakukan berdasarkan hukum masing-masing agama dan kepercayaan, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Islam, pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. Pernikahan dianjurkan untuk dilakukan setelah pinangan, yaitu permintaan seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk menikahinya. Pernikahan memiliki beberapa tujuan, di antaranya: Menghalalkan pergaulan bebas, Membangun rumah tangga yang tenang dan penuh kedamaian, Menjamin kepastian sumber daya anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H