Mohon tunggu...
adri arnas yani
adri arnas yani Mohon Tunggu... -

Pemerhati masalah sosial & politik serta praktisi bisnis

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pengajian Sesat di Rumah Walikota... Apa Iya? atau Sekedar Sensasional Belaka dari Sebuah Tabloid Mingguan !?!

10 Maret 2010   04:08 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:31 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Beberapa hari yang lalu, di jaringan sosial global, facebook, masuk satu berita yang mengagetkan tentang adanya "pengajian sesat di rumah Walikota Solok,Sumatera Barat", yang direleased oleh sebuah media lokal  mingguann dengan nama yang cukup sensasional, "BAKIN News". Mendengar kata BAKIN, kata yang sangat erat hubungannya dengan dunia intelijen Indonesia, dan sangat ditakuti di era Soeharto, langsung mencoba browsing di internet, namun mingguan tersebut tidak memiliki web atau homepage sendiri, sehingga tidak mendapat informasi apapun tentang mingguan "BAKIN News". Ternyata mingguannya tidak sesensasional namanya.

Kemudian mencoba menghubungi beberapa sumber di Sumatera Barat tentang kebenaran berita tersebut. Dari beberapa sumber yang bisa dihubungi, ternyata berita tersebut bisa dinyatakan sebagai 'black campaign', dikarenakan Walikota Solok yang diberitakan itu akan maju sebagai salah seorang calon Bupati Kabupaten Solok dalam Pemilukada 2010 mendatang.

Mencermati permasalahan pemberitaan tersebut tentang adanya black campaign dari sebuah media lokal dengan mengetengah unsur-unsur sara adalah sangat menyesatkan sekali, apalagi dengan membawa masalah-masalah agama di ranah yang terkenal dengan adat bersendi syara, bersendi Kitabullah, bisa menimbulkan perpecahan intern umat Islam di Ranah Minang. Apalagi ini dikaitkan dengan isu-isu pemilukada 2010 mendatang.

Adalah tidak elok sebuah media pers memberitakan sesuatu apalagi tentang masalah agama tanpa melakukan check and balance kepada sumber-sumber berita yang bersangkutan dan marilah kita mencoba menerapkan pasal 5 Undang-Undang Pers Nasional dengan bertanggungjawab dan bermoral.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun