Mohon tunggu...
Rihardiannisa hidayanti
Rihardiannisa hidayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hadist Ahkam: Landasan Hukum dan Metode Penafsiran

22 Juli 2024   09:52 Diperbarui: 22 Juli 2024   10:34 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pinterest/Risalah Muslim

Oleh : Rihar Diannisa Hidayanti, Nurul Hidayah, dan Haiyatun Magkfiroh, Mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Madani Yogyakarta.

Dosen : Ustazah Putri Qurrata A'yun Lc. S.Pd

Hadits Ahkam adalah kumpulan hadits Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan hukum Islam. Hadits ini memegang peranan penting dalam menetapkan hukum-hukum dalam agama Islam. Dalam pemahaman hukum Islam, penting untuk memahami ayat-ayat Al-Qur'an tentang hukum (Ayat Ahkam) serta hadits-hadits tentang hukum (Hadits Ahkam). 

Hadits Ahkam memperkuat, memperjelas, dan menetapkan hukum-hukum yang belum diatur oleh Al-Qur'an. Koleksi hadits ini mencakup berbagai hukum dalam Islam seperti Thaharah, shalat, zakat, puasa, haji, janazah, nikah, jinayat, jihad, makanan, minuman, sumpah, nazar, dan pengadilan. 

Metode penafsiran Hadits Ahkam bervariasi, termasuk tafsir shūfī, fiqhī, falsafī, 'ilmī, adabī ijtimā'ī, dan lainnya. Metode tahlili digunakan untuk menjelaskan ayat-ayat Al-Qur'an dari semua aspeknya. Manhaj penafsiran seperti Manhaj Penafsiran Hamka juga digunakan dalam konteks keindonesiaan.

Ciri-ciri Hadits Ahkam 

Sanad yang bersambung: Hadits ahkam memiliki rantai perawi yang terhubung dari awal hingga akhir.

Perawi berkualitas: Diriwayatkan oleh perawi yang dianggap adil, sempurna, dan terpercaya.

Tidak mengandung cacat: Tidak ada syadz (cacat) atau illat (kelemahan) baik dalam sanad maupun matannya.

Mengandung hukum syar'i: Berisi hukum fikih praktis (ahkam amali) seperti salat, zakat, dan jihad.

Tidak mencapai derajat mutawatir: Termasuk dalam kategori hadits ahad yang tidak mencapai derajat mutawatir. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun