Sebagai negara pengekspor CPO terbesar di dunia, rakyat Indonesia justru tidak menikmati harga minyak goreng yang murah. Bahkan masyarakat antre demi mendapatkan minyak goreng murah yang disubsidi pemerintah.
Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian gagal mengendalikan perusahaan yang tetap mengekspor CPO ke luar negeri karena harganya sedang mahal.Â
Dengan kasus ini, mudah disimpulkan, bahwa uang yang masuk dari ekspor CPO ke pengusaha semakin besar, sementara masyarakat sendiri kesulitan cari minyak goreng yang murah.
Sebenarnya ada mekanisme kewajiban perusahaan kelapa sawit untuk menyalurkan 20 persen CPO ke dalam negeri. Ini yang disebut Domestic Market Obligation (DMO).Â
Tapi pengawasannya berantakan. Bahkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana justru menjadi tersangka manipulasi izin ekspor. Padahal di tangan pejabat ini pengendalian ekspor CPO seharusnya terjadi.Â
Sampai akhirnya, Presiden Joko Widodo melihat sendiri bagaimana jeritan masyarakat yang mengalami kesulitan akibat langkanya minyak goreng murah.Â
Ketika baru meninjau pasar di Jawa Timur, Rabu 20 April 2022, Jokowi langsung mengunggah penemuannya lewat Instagram
Intinya Jokowi menemukan fakta bahwa ketentuan harga minyak curah murah gagal diterapkan dengan baik.Â
Harga minyak curah yang diproduksi dengan subsidi pemerintah tetap dijual lebih mahal dari Rp14.000 per liter. Dengan demikian, uang triliunan dari pemerintah yang digelontorkan untuk mengendalikan harga minyak goreng tidak dinikmati rakyat juga.
Akhirnya Jumat, 22 April 2020, Presiden Jokowi memutuskan untuk melarang ekspor CPO dan minyak goreng.Â