Tengah -- Polemik terkait dugaan pemalsuan tanggal Surat Keputusan (SK) Reje Kampung Pedemun, Kecamatan Lut Tawar, terus memanas dan menjadi sorotan publik. Salah satu  pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Tengah juga menjabat Selaku Kasi pada tahun 2018 akhirnya memberikan tanggapan resmi untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut.
Pejabat yang enggan disebutkan namanya itu menegaskan bahwa pihak DPMK terlibat  langsung dalam penerbitan SK tersebut.Â
"Kami sudah menjalankan proses administratif  sesuai dengan SOP terkait terbitnya SK reje pedemun. Pada tanggal 5 September 2018 kami menerima pisik SK yang di tanda tangani oleh Bapak Sabella,sangat tidak mungkin kalau SK yang kami berikan kepada reje pedemun pada tanggal 30 September 2018. Nah Terkait terbitnya dua SK pada Reje Pedemun, itu merupakan kesalahan administrasi atau human error," ujarnya, Kamis (20/11).
Ia menjelaskan bahwa SK pertama diterbitkan pada tanggal 30 September 2018 kemungkinan itu kesalahan yang di akibatkan oleh anak anak PKL di bagian hukum pada saat itu,akan tetapi kami sudah Menganti SK tersebut pada saat pelantikan  yaitu dengan SK yang terbit pada tanggal 7 September 2018 sesuai daftar registrasi di instansi kami pada tanggal 5 September 2018. SK pertanggal 7 Septemberlah digunakan saat pelantikan Reje Pedemun pada tanggal 10 September 2018 yang di Lantik langsung oleh Almarhum Camat Lut Tawar Agus Kasim pada saat itu.
"SK dengan tanggal 30 September 2018 sebenarnya adalah SK yang salah dan itu sudah kami ganti. Kami sudah melakukan evaluasi dan menyesuaikan dokumen pendukung lainnya,termasuk no registrasi pada Bagian Hukum Sekdakab Aceh Tengah
" tambahnya.
Kecurigaan Manipulasi
Atas dugaan pemalsuan ini pertama kali mencuat setelah media melaporkan bahwa tanggal SK yang digunakan dalam pelantikan tidak sesuai dengan dokumentasi resmi. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya manipulasi demi kepentingan tertentu.
Salah seorang warga yang menjadi perwakilan pelapor menyebut bahwa langkah hukum tengah disiapkan untuk mengungkap fakta sebenarnya.Â
"Kami tidak ingin kampung kami terus terjebak dalam situasi seperti ini. Banyak konspirasi dan masalah yang disembunyikan,mulai dari munculnya 2 SK Reje samapai dengan di tambah masa jabatan reje secara tiba-tiba padahal masa jabatan reje sudah habis semenjak 2 bulan terakhir, sementara reje baru berhenti setelah keluar surat Perintah PLH Dari Camat Lut Tawar pada tanggal 30 Oktober, ujarnya "
Ia juga menambahkan."ini jelas sudah melanggar   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketentuan mengenai masa jabatan ini tertuang dalam Pasal 39, yang menyebutkan,
 Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.Ini soal keadilan dan integritas pemerintah," tegasnya.
Ia juga menambahkan" Steakmen pejabat DPMK itu sangat aneh rasanya, kalau mereka menyatakan bahwa itu tidak ada Pemalsuan dokumen, sementara ia juga sudah menjelaskan bahwa SK yang terbit pada tanggal 30 itu adalah SK yang salah, ia juga menegaskan bahwa SK yang salah itu sudah di ganti paska Pelantikan,artinya SK yang asli adalah SK pada tanggal 7 September 2018,nah SK yang terbit pada tanggal 30 September 2018 itu Seharusnya memang tidak berlaku lagi dan dinyatakan batal secara hukum.
 apabila pertukaran SK itu tidak dinyatakan sebagai salah satu pemalsuan maka itu dinyatakan sebagai tindakan apa ? Tutupnya''