Mohon tunggu...
Rifqy Naufan Alkatiri
Rifqy Naufan Alkatiri Mohon Tunggu... Lainnya - RnaufanA

Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malng. Aktivis Ikatan Pelajar Muhammadiyah dan Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa PMM UMM Sosialisasikan Perubahan Kriteria Awal Waktu Subuh Muhammadiyah

31 Oktober 2022   16:46 Diperbarui: 31 Oktober 2022   16:59 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret Kegiatan Kajian & Sosialisasi di Masjid Khadijah (Dokpri)

Mahasiswa PMM UMM melaksanakan sosialiasi perubahan kriteria awal waktu subuh yang diputuskan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil Penelitian dan Pengabdian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melalui Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Kelompok 50 Gelombang 10 dengan Dosen Pembimbing Lapang (DPL) I'anatut Thoifah, S.Pd.I., M.Pd.I.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan saat kajian rutin PRM Jetak Lor di Masjid Khadijah, Rabu (26/10/2022). Masjid Khadijah berlokasi di Jalan Mulyorejo Nomor 42, Dusun Jetak Lor, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kegiatan tersebut berlangsung setelah shalat Maghrib berjama'ah hingga adzan Isya' berkumandang.

Kelompok 50 Gelombang 10 PMM UMM terdiri atas lima mahasiswa. Yaitu Rifqy Naufan Alkatiri, Muhammad Annas Firdaus, Ikhsanul Amal, Heriyanto, dan Siti Putrie Zulaikha. Kesemuanya merumakan mahasiswa semester tujuh pada program studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam (FAI) UMM.

Koordinator kelompok 50, Rifqy Naufan Alkatiri menjelaskan, sosialisasi perubahan kriteria awal waktu subuh merupakan wujud tertib organisasi dan kepatuhan pada ketentuan persyarikatan Muhammadiyah.

"Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami ingin mewujudkan berorganisasi secara tertib dalam Muhammadiyah, juga sebagai wujud rasa sami'na wa atha'na atau kepatuhan pada ketentuan Persyarikatan Muhammadiyah," ujarnya.

Menurutnya, selain sebagaimana tujuan di atas, kegiatan sosialisasi ini juga bisa sebagai ajang pengaplikasian mata kuliah Ilmu Falak dan Ushul Fikih yang telah dipelajari dalam kurikulum Program Studi HKI FAI UMM.

Sementara itu, salah satu takmir Masjid Khadijah, Bapak Drs. Abdul Manan menyampaikan bahwasanya sudah mengetahui mengenai perubahan kriteria ini, tapi hanya sekedar tahu tanpa tahu alasan di baliknya.

"Sebenarnya, perubahan kriteria awal waktu subuh ini saya sudah tahu dan sudah dilaksanakan, hanya saja hari ini menjadi tahu terkait ilmunya, terkait alasan dan dalil-dalilnya," ungkapnya.

Salah satu anggota kelompok 50 PMM UMM, M. Annas Firdaus menambahkan, selama kajian berlangsung, para jama'ah yang hadir menyimak dengan antusias dan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang menunjukkan bahwa para jama'ah tertarik dan ingin mengetahui lebih jauh.

"Kajian dan sosialisasi semacam ini kami harapkan dapat menjadi ruang diskusi antara mahasiswa dan masyarakat dalam rangka pengembangan dan pengaplikasian keilmuan Islam," tambahnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun