Mohon tunggu...
Muhammad Rifqy Hakim
Muhammad Rifqy Hakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Muhammad Rifqy Hakim berusia 18 tahun. Saya merupakan seorang mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Saya memiliki minat yang luas, mulai dari membaca buku dan saya menemukan kegembiraan saya dalam Bermain futsal sebagai cara untuk melepas stres dan mengembangkan diri. saya dikenal sebagai seorang yang analitis, inovatif dan mampu bekerja secara kolaboratif dalam tim.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Pernikahan Dini

12 Mei 2024   08:45 Diperbarui: 12 Mei 2024   08:46 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source Image: Pexels.com/trung Nguyen

Pernikahan adalah sebuah ikatan yang menggabungkan dua buah kepala menjadi satu, yang di lakukan oleh perempuan dan laki-laki yang diakui secara sah oleh masyarakat, agama, pemerintah dan berdasarkan pada ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan peraturan yang ada yang tertera pada Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan "perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorangpria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentukkeluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

Fakta yang selalu terjadi adalah tidak selamanya keluarga yang baru di bentuk akan berjalan dengan baik meskipun ada janji yang mengikat keduanya akan tetapi permasalahan selalu bermunculan. Mulai dari permasalahan kekerasan rumah tangga sampai permasalahan yang mendorong pada perceraian. Permasalahan-permasalahan tersebut diakibatkan beberapa faktor, salah satu faktor yang mempengaruhi permasalahan tersebut adalah pernikahan usia dini. Karena pernikahan dianjurkan harus dilaksanakan ketika masing-masing pasangan sudah siap secara fisik, mental dan materi.

Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Kor 2020, mendapatkan hasilbahwa ada sebanyak 8,19% wanita di negara Indonesia sudah melaksanakan pernikahan pertamanya di umur 7-15 tahun. Ada 10 daerah yang perempuannya melakukan pernikahan anak usia dini tertinggi di Indonesia, diantaranya yang pertamaKalimantan Selatan sebanyak 12,52% pada tahun 2020. Akan tetap hasil survei ini menunjukkan penurunan jika di lihat pada tahun sebelumnya sebanyak 13,18%. Daerah selanjutnya yaitu Jawa Barat sebanyak 11,48%, selanjutnya daerahJawa Timur sebanyak 10,85%, Sulawesi Barat sebanyak 10,05%, selanjutnya ada daerah Kalimantan Tengah sebanyak 9,855%. Berikutnya ada daerah Banten sebanyak 9,11%, daerah Bengkulu sebanyak 8,81%, lalu ada daerah JawaTengah dengan sebesar 8,71% serta yang terakhir ada daerah Jambi dan Sulawesi Selatan yang masing- masing daerah sebanyak 8,56% dan 8,48%. Itu beberapa daerah di Indonesia yang termasuk dalam data pernikahan anak usia dini yang cukuptinggi dan masih banyak lagi daerah-daerah lainnya yang masih sering adanyafenomena sosial pernikahan anak usia dini, dan dalam penelitian ini akan membahas salah satu daerah yaitu Pulau Nias yang terletak di Sumatera Utara Indonesia. (SUSENA,2020)

Menurut Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kota Semarang menjelaskan faktor-faktor yang menjadi latar belakang adanya pernikahan usia dini diantaranya:

  • Faktor Ekonomi. Hal ini dapat terjadi ketika kesulitan ekonomi dalam keluarga sehingga salah satu jalan keluarnya adalah menikahkan anaknya di usia dini guna meringankan beban keluarga dan mengharapkan anaknya mendapat kehidupan yang layak. 
  • Faktor pendidikan yang rendah. Orang tua yang berpendidikan rendah akan berfikir pasrah tanpa menimbang dampak yang disebabkan pada anak. Begitupun pendidikan anak yang rendah menyebabkan mereka pasrah menerima apa yang diperintah orangtuanya.
  • Faktor budaya dan tradisi. Bagi beberapa masyarakat menganggap bahwa menolak sebuah lamaran adalah suatu bentuk penghinaan padalah umurnya belum mencapai 19 tahun. 
  • Faktor media massa. Faktor ini terjadi karena mudahnya mengakses informsi dari segala bentuk. Anak-anak mudah sekali melihat situs pornografi yang tidak dibekali pengetahuan yang cukup sehingga banyak menimbulkan kehamilan diluar nikah.

Pernikahan Dini Menurut Hukum Islam

Source Image: Pexels.com/Tock Project
Source Image: Pexels.com/Tock Project

Para ulama Islam membahas hukum pernikahan dan menyebutkan bahwa pernikahan itu bisa menjadi sunnah, apabila sudah mampu dalam finansial dan tidak takut terjerumus pada zina, barangkali orang tersebut masih sangat muda atau lingkungannya yang cukup baik dan kondusif. Sebab masih ada jarak yang menghalanginya . Terkadang bisa menjadi wajib, apabila seseorang sudah merasa mampu secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh terhadap perzinaan apabila jalan keluarnya hanya dengan cara menikah. dan terkadang bisa menjadi mubah saja apabila, orang itu berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mewajibkannya menikah dengan hal- yang melarangnya untuk menikah. Bahkan dalam kondisi tertentu pernikahan bisa dikatakan menjadi makruh apabila orang itu tidak mempunyai penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual. Ada juga yang orang yang diharamkan menikah apabila tidak mampu memberi nafkah dan tidak mampu melakukan hubungan seksual. Di sisi lain pernikahan dapat dikatakan haram apabila tidak terpenuhinya syarat dan rukun nikah atau menikah dengan niat mentalak, sehingga pernikahan hanya berlangsung sementara waktu yang biasa dikenal dengan kawin kontrak.

Menurut Imam Muhammad Syirazi dan Abdullah Dastani Benisi menyebutkan bahwa pernikahan dini baiknya dilakukan guna mencegah terjadinya kerusakan moral contoh  terkecilnya adalah masturbasi atau munculnya berbagai penyakit lainnya.

Memahami fenomena ini sejarah mencatat Nabi Muhammad SAW menikahi Siti Aisyah pada usia yang sangat muda (yang saat itu berusia 6 tahun). Begitupun pernikahan pada usia dini telah menjadi hal yang lumrah dikalangan para sahabat.

Imam Jalaludin Assuyuti pernah menulis sebuah hadist yaitu "ada tiga perkara yang tidak boleh diakhirkan yaitu shalat ketika datang waktunya, ketika ada jenazah dan wanita tak bersuami ketika (diajak menikah) orang yang setara atau kafaah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun