Mohon tunggu...
Money

Dana Pensiun Syariah, Sejahtera di Hari Tua

26 Juni 2015   21:11 Diperbarui: 4 April 2017   17:05 5335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia kini tengah berada pada fase booming produk-produk keuangan syariah. Dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia dan perekonomian terbesar di Asia Tenggara, potensi pengembangan keuangan syariah di Indonesia masih sangat terbuka lebar. Dana pensiun merupakan sebuah alternatif pilihan dalam memberikan jaminan kesejahteraan kepada karyawan. Jaminan tersebut dimungkinkan dapat menyelesaikan masalah-masalah karyawan yang timbul seiring risiko didalam dunia pekerjaan. Risiko-risiko tersebut antara lain, risiko kehilangan pekerjaan, usia yang kurang produktif (lanjut usia), kecelakaan yang mengakibatkan kecacatan fisik atau bahkan meninggal dunia.

Risiko tersebut memberikan dampak financial bagi kehidupan karyawan dan keluarganya sehingga kesejahteraan orang yang bersangkutan secara otomatis akan terganggu dan menimbulkan guncangan-guncangan yang pada akhirnya akan mengganggu kelangsungan hidupnya. Sehingga untuk mengatasi permasalahan yang kemungkinan terjadi maka diciptakan sebuah usaha pencegahan seperti penyelenggaraan program pensiun (pension plan) yang dikelola sendiri oleh perusahaan-perusahaan swasta maupun pemerintah sebagai pemberi kerja yang telah dikenal selama ini. Penyelenggaraan  program pensiun bagi kesejahteraan karyawan dimaksudkan sebagai bentuk timbal balik (feedback) pemberi kerja kepada karyawan apabila sewaktu-waktu karyawan tersebut berhenti bekerja akibat ketidak mampu bekerja atau mungkin meninggal dunia.

Dana pensiun adalah sekumpulan asset yang dikelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk menghasilkan suatu manfaat pensiun, yaitu suatu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun. Pembayaran manfaat tersebut dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu. Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.. Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah.

Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut asas-asas penyelenggaraan yang dilakukan dengan sistem pendanaan, pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri, kesempatan untuk mendirikan dana pensiun, penundaan manfaat, serta kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun. Landasan hukum operasional dana pensiun adalah Undang-undang Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 yang merupakan kerangka hukum dasar untuk dana pensiun swasta di Indonesia. Sedangkan untuk landasan hukum operasional dana pensiun syariah, dalam konteks regulasi misalnya, pada tahun 2013 lalu DSN MUI resmi menerbitkan fatwa tentang dana pensiun syariah yaitu Fatwa nomor 88 tentang pedoman umum penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah. Ke depannya, dana pensiun berbasis syariah dapat menjadi pilihan menarik bagi umat muslim untuk merencanakan hari tua yang bahagia. Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mochamad Muchlasin menyatakan dengan dikeluarkannya Fatwa MUI terkait dana pensiun syariah tersebut memberikan label halal bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk mengelola dana pensiun secara prinsip syariah.

Tujuan dari dana pensiun bagi perusahan adalah sebagai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan, jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan, dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional di pasaran tenaga kerja, peserta mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun. Dalam hal eksistensi perlu diakui dana pensiun masih belum populer di tengah masyarakat karena masih besarnya harapan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Padahal, potensi BPJS mengamankan hidup di hari tua seluruh tenaga kerja se-Indonesia sangat kecil. Selain itu, masih kecilnya upah yang diterima para pekerja di Indonesia.

Program pensiun syariah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) di beberapa bank dan asuransi syariah. Umumya, produk DPLK syariah merupakan salah satu poduk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatan karyawan ataupun nasabahnya. Umumnya, produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK Syariah menawarkan produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa. Dalam fatwa DSN MUI tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah disebutkan akad-akad apa saja yang bisa digunakan dalam program dana pensiun syariah yaitu:

  1. Akad Hibah adalah akad yang berupa Pemberian dana (Mauhub bih) dari Pemberi kerja (Wahib) kepada Pekerja (Mauhub lah) dalam penyelenggaraan pensiun;
  2. Akad Hibah bi Syarth adalah hibah yang baru terjadi (efektif) apabila syarat-syarat tertentu terpenuhi (dalam hal vesting right)
  3. Akad Hibah Muqayyadah adalah hibah, di mana pemberi (Wahib) menentukan orang-orang/pihak-pihak yang berhak menerima manfaat pensiun termasuk ketidakbolehan mengambil manfaat pensiun sebelum waktunya (locking in)
  4. Akad Wakalah adalah akad benipa pelimpahan kuasa oleh pemberi kuasa kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan
  5. Akad Wakalah bil Ujrah adalah akad wakalah dengan imbalan upah (ujrah);
  6. Akad Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara Dana Pensiun Syariah dengan pihak lain; Dana Pensiun Syariah sebagai Shahibul Maal, pihak lain sebagai Mudharib (pengelola), keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian dibebankan kepada Dana Pensiun Syariah apabila kerugian tersebut terjadi bukan karena kelalaian pengelola.

Produk keuangan syariah (dana pensiun syariah) ini menarik bagi komunitas investasi yang lebih luas karena mereka memberikan keuntungan yang stabil selama investasi jangka panjang dan memiliki filter dalam industri non halal seperti rokok dan pornografi. Munculnya permintaan dana pensiun syariah menjadi peluang signifikan bagi lembaga keuangan untuk memperkuat pendapatan upah yang pada gilirannya bisa membantu peningkatan profitabilitas. Dibanding dengan konvensional, kematangan pasar sukuk serta indeks saham syariah tidak kalah dalam membuka peluang proposisi dana pensiun syariah. Malaysia, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab yang merupakan negara dengan pertumbuhan pesat ini melihat permintaan kuat untuk rencana dana pensiun syariah. Potensi pasar dana pensiun syariah ini besar, mengingat industri keuangan syariah terus bertumbuh melampaui industri keuangan konvensional. Apalagi, terdapat 11 DPPK yang anggota ikatan dana pensiun Islam, dimana pendirinya lembaga berbasis Islam.

Namun msih ada beberap kendala terkait dengan produk dana pensiun syariah yaitu kendala karena fatwa tersebut belum bisa dilaksanakan sepenuhnya karena belum adanya Peraturan OJK (POJK). Diharapkan, pada tahun depan para lembaga penghimpun dana pensiun bisa membuka produk syariah. Karena begitu fatwa ini keluar harus dikeluarkan juga Peraturan OJK, sebab fatwa sendiri belum hukum positif karena baru menurut ketentuan Islam. Namun kita berharap semoga peraturan OJK mudah-mudahan tahun ini kelihatan.

*Ditulis oleh: Rifqy  Tazkiyyaturrohmah (Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun