Luar angkasa, suatu alam yang telah menarik perhatian manusia sejak beberapa ribu tahun yang dulu. Tapi kita sebagai manusia baru sekitar seabad ini bisa menjelajahi sebutir kecil dari keseluruhan luar angkasa, terutama dalam sistem surya kita ini.Â
Dari penemuan roket, satelit yang mengelilingi Bumi, dan seterusnya berhasil melandas di Bulan. Yang menjadi masalah adalah kaitan kekuasaan suatu aktor hubungan internasional terhadap luar angkasa yang tidak memiliki batasan yang substantif, dan juga pandangan aktor tersebut yang melihat alam luar angkasa yang bisa dibandingkan dengan Bumi.Â
Seperti yang dikatakan oleh Pfaltzgraff "Kita sebagai manusia terbatas dalam berpikir tentang luar angkasa dengan teori hubungan politik dari ikatan Bumi" (Pfaltzgraff Jr., 2000) maka dari itu kaitan hubungan politik yang terbentuk berdasarkan hubungan negara dan aktor di Bumi harus didefinisikan kembali dan diadaptasikan sesuai dengan alam luar angkasa yang luas dan tidak bisa dibataskan ataupun dikuasai.
Sebelum masuk ke dalam perspektif Liberalisme terhadap luar angkasa, diperlukan wawasan terlebih dahulu terhadap sejarahnya luar angkasa bisa digunakan sebagai amunisi atau sasaran objektif suatu negara untuk meningkatkan kekuasaannya atau reputasinya.Â
Tapi sebelum kita keluar atmosfer, yang harus kita bahas dulu adalah perkembangan teknologi roket jarak jauh yang dikembangkan oleh para ilmuwan Nazi Jerman pada abad ke-30, roket tersebut digunakan sebagai senjata militer yang diluncurkan oleh Nazi Jerman terhadap musuh-musuhnya.Â
Sebagai contoh misil V-2 yang diluncurkan terhadap London dengan kejauhan 200 mil (Aerospace, 2018). Setelah selesainya Perang Dunia 2, Amerika Serikat dan Uni Soviet membentuk agensi dan program misil mereka sendiri.
Era penjelajahan luar angkasa didorong dari kompetisi antar Amerika Serikat dan Uni Soviet dalam masa Perang Dingin. Space Race ini didahului oleh Uni Soviet yang berhasil meluncurkan satelit Sputnik 1 pada tanggal 4 Oktober 1957, dan juga berhasil mengirimkan manusia pertama ke luar angkasa, Yuri Gagarin, pada tanggal 12 April 1961.Â
Tetapi Amerika Serikat berhasil mengirimkan manusia pertama ke permukaan Bulan dengan menggunakan roket Apollo 11. Dengan pendaratan ke permukaan Bulan tersebut, Amerika Serikat dinyatakan menang dalam Space Race tersebut.
Awal mulainya hubungan internasional dalam kaitan luar angkasa ialah pembentukan suatu traktat hukum yang bersifat umum dan mendasari seluruh hukum internasional dalam kajian luar angkasa. Outer Space Treaty. 2 hal penting yang harus dipatuhi oleh seluruh aktor dan negara Bumi ialah;
- Tidak dibolehkan adanya senjata pemusnah massal dan senjata nuklir di orbit Bumi.
- Bulan, planet, dan benda langit lainnya hanya dinyatakan sebagai tempat yang damai, suatu negara atau aktor tidak dibolehkan untuk mengakui suatu benda langit tersebut sebagai miliknya.
(The United Nations Office for Outer Space Affairs, 1967)
Dengan terbentuk dan mayoritas negara meratifikasikan traktat tersebut, hukum dan persetujuan dalam kaitan laur angkasa bisa terlihat jelas. Maka dari itu, sifat dan paham realisme susah diadaptasikan karena faktor "The Common Heritage of Mankind" yang berlaku terhadap seluruh benda langit di alam semesta.