Mohon tunggu...
Rifqi Fauzi Ahmad
Rifqi Fauzi Ahmad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ngedit video

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gembok Penghilang Begal Berdesain Smart Padlock dalam Aspek Politik

24 Maret 2023   23:41 Diperbarui: 24 Maret 2023   23:58 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kehilangan suatu barang tentunya sangat menyebalkan dan merugikan. Apallagi barang tersebut adalah barang penting atau barang kesayangan kita. Tentunya tindak kejahatan dapat terjadi di mana saja. Tindak kejahatan dapat terjadi di rumah, sekolah, kampus, parkiran, pasar dan bahkan di bank. Pencurian ini terjadi karena pelakunya memang berniat jahat dan juga dari si korban yang memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mencuri. Dengan ini, pelaku sebenarnya hanya bergerak jika saat terdapat kesempatan.

Menurut data dari website pusiknas.polri, terdapat 233.595 kasus kejahatan di Indonesia sejak 1 januari hingga 27 September 2022. Dalam kejahatan ini, kasus pencurian lah yang mendapat banyak penindakan dari jumlah daftar tersebut. Kasus pencurian ini terdapat sebanyak 66.903 atau 28,64 persen dari keseluruhan kasus kejahatan. Jumlah tersebut terdiri kasus pencurian dengan kekerasan atau curas, pencurian biasa, pencurian dengan pemberat atau curat, pencurian ringan, pencurian kendaraan bermotor roda empat atau curanmor R4, pencurian ternak dan pencurian kendaraan bermotor beroda dua atau curanmor R2.

Data tersebut dapat menjelaskan kita bagaimana kasus kejahatan pencurian di Indonesia sangat meresahkan bagi masyarakat. Jika kasus pencurian ini tidak segera di kurangi dan di basmi, maka kepercayaan dari masyarakat kepada kinerja kepolisian dan pemerintah dapat berkurang. Pemerintah juga telah membuat sebuah undang undang untuk mengatur masyarakatnya agar disiplin dalam bermasyarakat. Conton undang undang tersebut sebagai berikut :

  • Pasal 362 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) berbunyi :

Barang siapa menagmbil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana paling lama lima taun atau pidanan denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

  • Pasal 363 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-undang Pidana) berbunyi :

Dancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun :

  • Pencurian ternak
  • Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laun, gunung Meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang
  • Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak
  • Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
  • Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
  • Pasal 363 ayat 2 KUHP (Kitab Undang-undang Pidana) berbunyi :

Jika pencurian diterangkang dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun

Selain pengaturan terhadap masyarakat, pencurian juga masuk kepada ranah pemerintahan. Apabila pencurian terjadi di pemerintahan, dapat membahayakan seluruh warga negara. Semisal contoh pernah terjadi sebuah kasus yang dialami Indonesia yaitu pencurian dokumen militer di seoul korea pada tahun 2011. 

Pencurian dokumen tersebut dapat membahayakan bagi negara Indonesia. Pasalnya dokumen tersebut merupakan dokumen perdagangan persenjataan yang tidak hanya memuat tentang data jual beli persenjataan, tapi bisa diketahui postur pertahanan Indonesia. Apabila dokumen tersebut berada pada orang yang tidak bertanggung jawab dapat menjadi sangat berbahaya bagi Indonesia.

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan atas suatu wilayah atau daerah. Pemerintah ini biasanya memiliki suatu unsur yang berbau politik. Menurut website gramedia.com politik adalah suatu cara seseorang dalam membuat suatu keputusan pada kehidupan yang berkelompok. Sedangkan menurut Andrey Heywood politik yaitu kegiatan sauatu bangsa bertujuan untuk membuat, mempertahankan dan mengamandeman peraturan umum yang mengatur kehidupan masyarakat.

Pada sejatinya, pemerintahan tidak akan lepas dari yang namanya politik. Apabila politik dari suatu negara lemah, maka akan habis dengan negara lain. Suatu negara harus memiliki keamanan yang baik dan keuangan yang stabil. Semakin berkebangnya zaman, kondisi politik luar negeri sangatlah penting. Perlunya keamanan dan keuangan yang baik agar mampu bertahan sebagai sebuah negara. Dalam berpolitik pada suatu negara tentunya terdapat peraturan yang perlu dibuat untuk mengatur masyarakat yang luas.

Dalam pemerintahan suatu negara juga terdapat peraturan mengenai sebuah pencurian. Aset negara selain dokumen rahasia, juga asset negara seperti mobil dinas atau motor dinas. Benda benda tersebut adalah benda yang memang dibeli untuk keperluan negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun