Mohon tunggu...
Rifqi dzakwansaputra
Rifqi dzakwansaputra Mohon Tunggu... Lainnya - lahir di malang 21 april 2001

mahasiswa uin maliki malang jurusan pbs

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi Akad Istishna Pada Perbankan Syariah

7 Juni 2021   21:44 Diperbarui: 7 Juni 2021   21:50 7002
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam perbankan syariah transaksi-transaksi yang dilakukan harus menggunakan akad. Akad-akad yang ada di bank syariah sendiri sudah sesuai dengan hukum yang ada pada Al-Qur'an dan hadist oleh karena itu kegiatan transaksi pada bank syariah dijamin halal. 

Beda dari bank konvensional yang masih menerapkan sistem bunga yang hal tersebut sangat dilarang oleh agama islam karena termasuk kedalam hukum yang diharamkan, bank syariah sendiri tidak ada sistem bunga didalam kegiatan transaksinya namun untuk memperoleh keuntungan bank syariah menerapkan sistem bagi hasil yang telah ditentukan pada akad-akad didalam bank syariah. Bank syariah memiliki 12 akad yaitu murabahah, salam, istishna, mudhrabah muqayyadah, musyarakah, musyarakah mutanaqisah, wadi'ah, wakalah, ijarah, kafalah, hawalah, rahn, qard.

Pada kali ini kita akan membahas tentang apa saja kegunaan akad istishna pada perbankan syariah ? namun sebelum itu kita harus mengetahui apa pengertian dari akad istishna ? akad istishna sendiri dalam bahasa arab berarti minta membuat (sesuatu), sedangkan pengertian istishna itu sendiri adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli / mustashi') dan penjual (pembuat / shani').

Pada transaksi akad  istishna memiliki beberapa rukun dan syarat saat menjalankannya agar sesuai dengan syariat islam. Rukun dari akad istishna menurut ulama Hanafiyah adalah ijab dan kabul. Namun, ada juga menurut dari jumhur ulama rukun Istishna' terdiri atas Pemesan (mustashni'), Penjual (shani'), Barang atau objek akad (mashnu'), Shigat (ijab kabul). Akad istishna memiliki 3 syarat yaitu Barang yang menjadi objek Istishna' harus jelas, baik jenis, macam, kadar, maupun sifatnya. Apabila salah satu unsur ini tidak jelas, maka akad Istishna' rusak karena barang tersebut pada dasarnya adalah objek jual beli yang harus diketahui, Barang yang dipesan merupakan barang yang biasa digunakan untuk keperluan dan sudah umum digunakan seperti pakaian, perabotan rumah, furniture, dan sebagainya, Tidak diperbolehkan menetapkan dan memastikan waktu tertentu untuk menyerahkan barang pesanan. Apabila waktu penyerahan telah ditetapkan, maka dikategorikan sebagai akad salam.

Mekanisme pembayaran transaksi akad istishna memiliki tiga cara pembayaran yakni pembayaran dimuka secara keseluruhan, pembayaran secara angsuran selama proses pembuatan, pembayaran setelah penyelesaian barang. Pada bank syariah akad istishna lebih cocok digunakan pada sektor manufaktur atau kontruksi, namun tidak hanya pada sektor kontruksi biasanya akad istishna juga diterapkan pada transkasi pembiayaan rumah syariah atau yang biasa dikenal dengan KPR Syariah.

Akad istishna memiliki skema transaksi jika dalam pembuatan barang yang dipesan oleh nasabah, bank syariah membuat sendiri pesanan tersebut sehingga memiliki skema transaksi yaitu pertama nasabah memesan barang kepada bank syariah untuk pembuatan suatu barang, kedua bank syariah membuat barang pesanan tersebut kemudian  diserahkan kepada nasabah, ketiga nasabah melakukan pembayaran kepada bank syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun