Mohon tunggu...
Ahmad Nur Rifqi
Ahmad Nur Rifqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bukan Mahasiswa Biasa

Ilmu pengetahuan, perasaan, pengalaman, keresahan, ide dan banyak hal lainnya yang dapat menjadi alasan kuat untukmu menulis. Simpan tulisan itu, dan itu akan menjadi salah satu alat bantu bagimu untuk mengingatnya.

Selanjutnya

Tutup

Money

Babak Baru Kebijakan "Pajak Sembako"

2 Oktober 2021   09:30 Diperbarui: 2 Oktober 2021   09:33 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Terkait dengan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sembako saat ini sudah memasuki babak baru. Hal ini dikarenakan Komisi XI DPR RI sudah menerima ususlan terkait hal ini untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna pekan depan.

Adapun terkait barang sembako ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017 yang meliputi beras, gula konsumsi, buah-buahan, susu, telur, garam konsumsi, daging, ubi-ubian, dan bumbu-bumbuan.

Dalam draf revisi RUU Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) yang kemudian diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang salah satu substansinya yakni akan memberlakukan pajak konsumsi atas sembako yang tentunya menuai berbagai polemik.

Suara penolakan pun muncul mulai dari para akademisi, lembaga penelitian, hingga masyarakat umum. Namun, seperti yang telah diutarakan secara jelas oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, bahwa PPN ini hanya akan dikenakan atas sembako yang sifatnya premium. 

Sembako premium sendiri pada dasarnya sama seperti sembako pada umumnya, hanya saja sembako premium ini dijual dengan harga yang jauh lebih mahal termasuk beberapa diantaranya merupakan sembako-sembako yang diimpor dari luar negeri. Pada umumnya konsumen sembako premium ini merupakan masyarakat dengan ekonomi menengah keatas.

Tujuan atas pemberlakuan pajak ini disamping untuk menambah pemasukan negara, yakni dimaksudkan guna memberikan rasa adil terhadap pengenaan pajak. Hal ini dikarenakan selama ini sembako premium diperlakukan sama dengan sembako biasa yang dibebaskan atas pengenaan PPN nya, padahal terdapat daya beli yang sangat berbeda antara sembako biasa dan premium, sehingga hal ini dirasa kurang tepat.

Oleh karena itu, dengan disetujuinya RUU HPP ini untuk kemudian menjadi undang-undang, maka semua ketentuan yang berlaku di dalam RUU ini akan segera menjadi sah dan siap untuk digunakan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun