Mohon tunggu...
Rifqia Amalia Aulia Anwar
Rifqia Amalia Aulia Anwar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya tertarik dan suka belajar hal-hal baru. hobi membaca dan kulineran.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelarangan Riba dalam Perbankan Islam

17 Desember 2022   09:02 Diperbarui: 17 Desember 2022   09:20 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tujuan dasar dari perbankan syariah ialah untuk melakukan kegiatan bebas bunga berdasarkan prinsip syariah dan hanya melakukan transaksi Halal. Fitur paling penting dari perbankan syariah ialah pembagian risiko antara pemberi dana, bank dan peminjam. Perbankan Islam berfokus pada keadilan dan kebebasan yang sesuai dengan petunjuk Allah SWT. 

Islam ialah pedoman hidup yang lengkap yang didirikan atas petunjuk yang diberikan oleh Allah SWT dan amalan nabi suci Muhammad (saw). Al-Quran ialah petunjuk tertulis dari Allah SWT untuk manusia. Meliputi semua aspek kehidupan manusia dan segala jenis aktivitas seperti keagamaan, sosial, dan ekonomi. yang dilaksanakan guna keberhasilan hidup di dunia dan di akhirat. Ada petunjuk yang jelas tentang Halal dan Haram. Islam adalah agama universal yang mengutamakan persaudaraan, persamaan sosial dan keadilan dalam kegiatan ekonomi guna kesejahteraan umat manusia.

Kegiatan berbasis riba sangat dilarang dalam Islam hal tersebut diperintahkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an. Di Islam, kegiatan keagamaan, sosial dan ekonomi memiliki ikatan yang kuat satu sama lain, sehingga kegiatan ekonomi seharusnya sesuai dengan dasar prinsip-prinsip Islam. Kegiatan perbankan harus bebas riba dan murni berdasarkan prinsip syariah bagi masyarakat.

Riba dilarang oleh Allah dan dijelaskan pada Surat Al-Baqarah ayat 275. Rasulullah SAW juga memberi kita pedoman hidup yang lengkap dan mencakup semua aspek kehidupan manusia seperti keagamaan, sosial, maupun ekonomi. Rasulullah SAW tidak menganjurkan kegiatan yang berdasar riba dan melarang keras untuk mempraktikkannya. Larangan Riba digambarkan dari mengikuti hadits berikut:

Abu Saad al Khudri (R.A) meriwayatkan bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, suka dengan suka, pembayaran dari tangan ke tangan. Jika ada yang memberi lebih atau meminta lebih, dia telah berurusan dengan Riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah” (Muslim)

Jelasnya, Islam menganjurkan kegiatan yang berorientasi perdagangan dalam masyarakat untuk kesejahteraan kolektif. namun pada sisi lain, transaksi yang berorientasi kepada riba sangat dilarang dalam Islam. Hal ini menunjukkan kelebihan perbankan syariah sebagai perbankan yang bebas riba dibandingkan dengan perbankan konvensional yang berdasarkan riba bunga. dikarenakan manfaatnya yang tahan lama, Perbankan syariah diminati sebab lebih mempromosikan kerja sama serta bertujuan untuk keuntungan bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun