Mohon tunggu...
RIFQI HUDA
RIFQI HUDA Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa STIE WIDYA DHARMA MALANG

Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Uang Kita, Untuk Siapa? Mengungkap Realitas Pelaksanaan Pajak dan Zakat di Indonesia

12 Oktober 2024   23:15 Diperbarui: 15 Oktober 2024   13:30 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
- Rifqi Huda 'Uang Kita, Untuk Siapa_' about the reality of zakat and tax implementation in Indonesia.


Uang Kita, Untuk Siapa? Mengungkap Realitas Pelaksanaan Zakat dan Pajak di Indonesia
Zakat dan pajak, dua kewajiban yang tak terpisahkan dalam kehidupan bernegara. Keduanya memiliki peran penting dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, implementasi keduanya di Indonesia masih menyimpan sejumlah tantangan dan permasalahan. Artikel ini akan mengupas tuntas realitas pelaksanaan zakat dan pajak di Indonesia, serta menyajikan studi kasus yang relevan.
Pentingnya Zakat dan Pajak
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan haul (mencapai satu tahun). Dana zakat ditujukan untuk membantu golongan yang membutuhkan, seperti fakir miskin, anak yatim, dan mustahik lainnya. Sementara itu, pajak merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara untuk membiayai pengeluaran negara.
Studi Kasus: Pengelolaan Dana Zakat di Lembaga Amil Zakat (LAZ) Kota Cirebon
Sebuah lembaga amil zakat (LAZ) Cirebon di kota besar melakukan pengumpulan dana zakat yang cukup besar setiap tahunnya. Namun, berdasarkan audit independen, ditemukan adanya penyimpangan penggunaan dana zakat yang seharusnya digunakan untuk membantu mustahik. Sebesar 20% dari total dana zakat yang terkumpul digunakan untuk membiayai kegiatan operasional lembaga yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan zakat.
•Perhitungan: Jika total dana zakat yang terkumpul adalah Rp 10.000.000.000, maka sebesar Rp 2.000.000.000 (20%) digunakan untuk kegiatan operasional.
Analisis:
Kasus di atas menunjukkan bahwa masih terdapat lembaga amil zakat yang belum menjalankan amanah dengan baik. Penyimpangan penggunaan dana zakat dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat dan menghambat pencapaian tujuan utama dari zakat itu sendiri.
Studi Kasus: Penghindaran Pajak oleh Perusahaan Besar PG Rajawali II
Perusahaan besar PG Rajawali II diduga melakukan penghindaran pajak dengan cara memindahkan keuntungan ke negara lain yang memiliki tarif pajak lebih rendah. Akibatnya, negara mengalami kerugian pendapatan yang cukup signifikan.
•Perhitungan: Jika seharusnya perusahaan PG Rajawali II membayar pajak sebesar Rp 100.000.000.000, namun karena tindakan penghindaran pajak, negara hanya memperoleh pendapatan sebesar Rp 50.000.000.000, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp 50.000.000.000.
Analisis:
Tindakan penghindaran pajak oleh perusahaan besar merugikan negara dan dapat menciptakan ketidakadilan. Perusahaan yang taat pajak akan terbebani lebih berat dibandingkan dengan perusahaan yang melakukan penghindaran pajak.
Tantangan dan Permasalahan
Selain kedua studi kasus di atas, masih banyak tantangan lain yang dihadapi dalam pelaksanaan zakat dan pajak di Indonesia, antara lain:
•Kurangnya kesadaran masyarakat: Banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya zakat dan pajak serta belum tertib dalam menunaikan kewajibannya.
•Kurangnya transparansi dan akuntabilitas: Beberapa lembaga amil zakat dan instansi pemerintah belum transparan dalam pengelolaan dana zakat dan pajak.
•Lemahnya penegakan hukum: Tindakan penyalahgunaan dana zakat dan penghindaran pajak seringkali sulit untuk ditindaklanjuti secara hukum.
SimpulanPelaksanaan zakat dan pajak di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan upaya bersama dari pemerintah, lembaga amil zakat, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan. Peningkatan kesadaran, transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum merupakan langkah penting untuk mewujudkan pengelolaan zakat dan pajak yang lebih efektif dan berkeadilan.Saran•Peningkatan sosialisasi dan edukasi: Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik tentang zakat dan pajak serta manfaatnya bagi masyarakat.•Penguatan pengawasan dan akuntabilitas: Lembaga amil zakat dan instansi pemerintah perlu diperkuat pengawasannya agar pengelolaan dana zakat dan pajak lebih transparan dan akuntabel.
•Penyederhanaan prosedur: Prosedur pembayaran zakat dan pajak perlu disederhanakan agar lebih mudah dilakukan oleh masyarakat.
•Pemanfaatan teknologi informasi: Teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan zakat dan pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun