Mohon tunggu...
RIFQI HUDA
RIFQI HUDA Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa STIE WIDYA DHARMA MALANG

Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Perpajakan PPH Pasal 22 tentang Penyelundup Mobil Mewah Rugikan RI pada Tahun 2019

24 Juni 2024   18:50 Diperbarui: 24 Juni 2024   18:50 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : CCN Indonesia

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan negara rugi besar dari penyelundupan mobil dan motor mewah. Sepanjang 2019, total kerugian negara akibat praktik culas tersebut tembus sekitar Rp647,5 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan potensi kerugian berasal dari hilangnya pendapatan perpajakan baik dari bea masuk maupun pajak impor. Pendapatan pajak tersebut sebesar dua kali lipat dari nilai impor barang.
Proyeksi penerimaan tersebut berasal dari komponen bea masuk sebesar 40 persen- 50 persen, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) 125 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen-7,5 persen, kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen.
"Kalau nilainya Rp10 miliar berarti yang potensial lost-nya Rp20 miliar," katanya, Selasa (17/12).
Data Bea dan Cukai menyebutkan perkiraan nilai barang mobil mewah selundupan sepanjang 2019 mencapai Rp312,92 miliar. Itu berarti, potensi kerugian negara sekitar Rp625,84 miliar.
Bea dan Cukai mencatat terdapat 57 kasus penyelundupan mobil mewah di 2019 dengan jumlah mobil mencapai 84 unit. Sementara itu, perkiraan nilai barang motor mewah selundupan sepanjang 2019 mencapai Rp10,83 miliar.
Itu berarti, potensi kerugian negara sekitar Rp21,66 miliar. Bea dan Cukai mencatat terdapat 10 kasus penyelundupan motor mewah di 2019 dengan jumlah motor mencapai 2.693 unit.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan tren penyelundupan mobil dan motor mewah meningkat drastis pada 2019 dibandingkan tiga tahun sebelumnya. Pada 2016 dan 2017 tidak didapati kasus penyelundupan mobil mewah.
Lalu pada 2018 Bea dan Cukai mendapati lima kasus penyelundupan mobil mewah, dan melonjak signifikan menjadi 57 kasus tahun ini.
Sementara itu, kasus penyelundupan motor mewah pada 2016 sebanyak tiga kasus dan satu kasus di 2017. Tahun lalu, penyelundupan motor mewah terpantau sebanyak delapan kasus dan meningkat menjadi 10 kasus tahun ini.
"Di 2019 peningkatannya luar biasa tinggi, baik dari sisi motor dan mobil. Dan ini untuk kendaraan maupun non kendaraan. Ini adalah satu tantangan besar bagi kami," ujarnya.
Ia menuturkan mobil dan motor mewah tersebut menjadi rampasan negara hingga proses hukum terhadap pelaku penyelundupan selesai. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan pihak yang dinyatakan secara hukum melakukan penyelundupan dapat dikenai sanksi pidana.
"Pak Jaksa Agung dan Kapolri akan sama-sama dengan tim kami menyelesaikan proses penyidikan dan kemudian dokumen sehingga siap dimasukkan ke pengadilan," ujarnya.
Secara total selama empat tahun sejak 2016-2019, perkiraan nilai barang mobil mewah selundupan sebesar Rp315,99 miliar. Lalu, perkiraan nilai barang motor mewah selundupan sebesar Rp13,71 miliar.

Penyelundupan mobil mewah merupakan tindakan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya komprehensif dan berkelanjutan dari berbagai pihak. Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan:


**Pencegahan:**
*Meningkatkan Patroli dan Penjagaan: Bea Cukai perlu memperkuat patroli dan penjagaan di perbatasan, pelabuhan, dan bandara untuk mencegah masuknya mobil mewah secara ilegal.
*Memperketat Regulasi: Pemerintah perlu memperketat regulasi dan mempermudah proses importasi mobil mewah yang legal.
*Meningkatkan Edukasi:Melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya penyelundupan mobil mewah dan pentingnya membayar pajak.
*Memperkuat Kerjasama: Bea Cukai perlu memperkuat kerjasama dengan instansi terkait seperti kepolisian, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya untuk memerangi penyelundupan mobil mewah.


**Penindakan:**
*Melakukan Penegakan Hukum yang Tegas:Bea Cukai perlu melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku penyelundupan mobil mewah.
*Menyita Mobil Mewah Selundupan: Mobil mewah yang diselundupkan harus disita dan dilelang untuk menambah pendapatan negara.
*Memberikan Sanksi yang Berat:Memberikan sanksi yang berat kepada para pelaku penyelundupan mobil mewah, seperti denda dan hukuman penjara.

**Peningkatan Sistem Perpajakan:**
*Mempermudah Proses Pembayaran Pajak: Pemerintah perlu mempermudah proses pembayaran pajak mobil mewah agar lebih transparan dan akuntabel.
*Meningkatkan Sistem Pengawasan Pajak:Meningkatkan sistem pengawasan pajak untuk mencegah terjadinya penipuan dan penggelapan pajak.
*Memberikan Insentif bagi Pembayar Pajak yang Patuh: Memberikan insentif bagi para pemilik mobil mewah yang patuh membayar pajak.

**Pentingnya Peran Masyarakat:**
*Melaporkan Penyelundupan Mobil Mewah:Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya kegiatan penyelundupan mobil mewah.
*Membeli Mobil Mewah dengan Legal: Masyarakat harus membeli mobil mewah dengan cara yang legal dan membayar pajak yang sesuai.
*Mendukung Upaya Pemerintah:Masyarakat perlu mendukung upaya pemerintah dalam memerangi penyelundupan mobil mewah.
Upaya-upaya di atas perlu dilakukan secara berkelanjutan dan sinergis oleh semua pihak agar dapat meminimalisir penyelundupan mobil mewah dan meningkatkan pendapatan negara dari pajak.
Selain cara-cara di atas, beberapa pakar juga menyarankan untuk:
*Membentuk Tim Khusus Penanganan Penyelundupan Mobil Mewah:** Tim ini bertugas untuk melakukan koordinasi dan sinergi antar instansi terkait dalam menangani kasus penyelundupan mobil mewah.
*Memanfaatkan Teknologi:Memanfaatkan teknologi seperti CCTV, drone, dan sistem intelijen untuk meningkatkan pengawasan di perbatasan, pelabuhan, dan bandara.
*Meningkatkan Kesejahteraan Petugas: Meningkatkan kesejahteraan petugas Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya untuk meminimalisir potensi korupsi dan suap.


Penyelundupan mobil mewah merupakan masalah yang kompleks dan membutuhkan solusi yang komprehensif. Dengan upaya yang terpadu dan berkelanjutan dari semua pihak, diharapkan masalah ini dapat diatasi dan pendapatan negara dari pajak dapat meningkat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun