Dalam beberapa waktu belakangan ini sering kali kita temui kajian, diskusi, seminar, atau workshop yang bertema "Peran pemuda dalam Pemilihan Umum 2024". Hal tersebut bisa dianggap lumrah, karena tak lama lagi kita memang akan berjumpa lagi dengan momentum pesta demokrasi lima tahunan. Momen tersebut dinamakan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Pemilu adalah momen dimana rakyat akan memilih secara langsung siapa sosok yang akan memimpin bangsa ini kedepannya. Peminpin yang dimaksud disini baik perwakilan legislatif DPRD tingkat kota/kabupaten, DPRD tingkat provinsi sampai DPR RI di tingkat pusat, DPD RI dan memilih kepala negara yaitu presiden dan wakil presiden. Selain itu, rakyat nantinya akan memilih kepala daerahnya masing-masing, baik untuk wilayah kabupaten/kota yaitu wali kota dan wakil wali kota/bupati dan wakil bupati, serta untuk wilayah provinsi yaitu gubernur dan wakil gubernur.
Tapi sebenarnya peran apa saja yang saat ini dapat dilakukan oleh generasi muda, terutama Generasi Millenial dan Gen Z untuk dapat berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut? Karena mungkin diantara pembaca saat ini merupakan generasi muda yang ingin berpartisipasi secara langsung dalam memeriahkan pesta demokrasi Pemilu dan Pilkada 2024 nanti. Adapun beberapa peran yang dapat dilakukan oleh generasi muda diantara adalah sebagai berikut.
1. Penyelenggara Pemilu
Panitia penyelenggara memiliki peranan yang sangat vital dalam kontestasi pemilihan umum maupun pilkada. Karena panitia penyelenggara pemilu merupakan lembaga yang  berperan dari mulai mempersiapkan, melaksanakan serta mengawasi jalannya proses pemilihan agar berjalan lancar dan aman. Penyelenggara Pemilu terbagi kedalam tiga lembaga, yaitu DKPP, Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum. Akan tetapi yang akan dijelaskan lebih jauh hanya dua lembaga yang dapat diikuti oleh masyarakat secara umum.
a. Panitia Pelaksana
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah penyelenggara pemilu dan pilkada di Indonesia yang memiliki tugas menyiapkan, merencanakan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal hingga akhir. KPU memiliki beberapa tingkatan sesuai wilayah yang dipegangnya, dari mulai KPU RI tingkat pusat, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Untuk dapat mendaftar keanggotaan KPU, minimal berusia 30 (tiga puluh) tahun dan berpendidikan minimal Strata 1 (S-1).
Dalam menjalankan tugasnya, KPU akan membentuk badan ad hoc yang nantinya menjadi kepanjangan tangan KPU agar bisa menyentuh masyarakat di lapangan secara langsung. Badan ad hoc tersebut diantaranya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk tingkat kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan, serta KPPS dan Pantarlih untuk tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap RT/RW. Generasi muda dapat ikut serta menjadi badan ad hoc KPU selama telah berusia minimal 17 tahun.
b. Badan Pengawas
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah penyelenggara pemilu dan pilkada yang bertugas mengawasi jalannya setiap tahapan pemilihan sampai memantau proses tindak lanjut terhadap pelanggaran pidana pemilu. Serupa dengan KPU, Bawaslu juga memiliki beberapa tingkatan sesuai wilayah yang dipegangnya, dari mulai Bawaslu RI tingkat pusat, Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota. Untuk dapat mendaftar keanggotaan Bawaslu minimal berusia 30 (tiga puluh) tahun dan berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu juga akan membentuk badan ad hoc yang nantinya menjadi kepanjangan tangan Bawaslu agar bisa menyentuh masyarakat di lapangan secara langsung. Badan ad hoc tersebut diantaranya Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk tingkat kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di tingkat kelurahan/desa, serta PTPS untuk tingkat Pengawas Tempat Pemungutan  Suara (TPS) di setiap RT/RW. Generasi muda dapat ikut serta menjadi badan ad hoc Bawaslu selama telah berusia minimal 17 tahun.
2. Peserta Pemilu
Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik gabungan partai politik untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
Generasi muda juga tentu dapat terlibat menjadi peserta pemilu selama telah memenuhi persyaratan. Salah satu persyaratan yang dimaksud adalah berusia minimal 17 (tujuh belas tahun) bagi calon anggota legislatif semua tingkatan dan minimal 40 (empat puluh) tahun bagi calon presiden/wakil presiden, atau belum berusia 40 tahun namun pernah menjadi kepala daerah, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
3. Relawan Pemenangan Peserta Pemilu
Selain menjadi peserta pemilu secara langsung, tidak sedikit pula masyarakat termasuk generasi muda yang ikut serta dalam relawan pemenangan atau istilah lainnya "Tim Sukses" bagi para peserta pemilu, baik calon legislatif maupun eksekutif. Tugas relawan pemenangan ini adalah untuk membantu mengenalkan, mempromosikan atau mengkampanyekan para calon peserta pemilu agar dapat dikenali dan terutama agar dapat dipilih oleh masyarakat.
Dengan jaringan yang dimiliki generasi muda, apalagi ditambah kemampuan dalam menggunakan sosial media. Generasi muda lebih mudah menjangkau banyak orang untuk dapat mempromosikan calon yang ia bantu. Selain sosial media, tim pemenangan pun biasanya akan dibekali anggaran untuk digunakan dalam mengenalkan calon yang ia bawa kepada masyarakat. Anggaran kemudian dijadikan modal untuk melakukan kegiatan-kegiatan promosi dengan berbagai macam bentuk, bisa dengan kegiatan konser musik, jalan sehat, senam bareng atau bahkan sekadar dengan ngopi-ngopi. Semua itu dilakukan agar masyarakat mengenali calon yang akan maju.