Mohon tunggu...
Muhammad Rifqi Nur Ismail
Muhammad Rifqi Nur Ismail Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UNIDA

Mahasiswa UNIDA

Selanjutnya

Tutup

Money

Panas Bumi Menjadi Transisi Ekonomi di Indonesia

6 September 2021   11:29 Diperbarui: 6 September 2021   11:45 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kegiatan eksploitasi terhadap sumber daya alam selama ini menyebabkan krisis energi pada sumber daya fosil. Hal tersebut berbahaya terhadap keberlanjutan pembangunan dan tidak terpenuhinya kebutuhan energi dalam negeri yang memiliki pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat setiap tahunnya.Perlunya langkah tepat untuk mengatasi kebutuhan energi dalam negeri sekaligus untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat secara lebih merata. Panas bumi bisa menjadi transisi energi di Indonesia.Beberapa hal menjadi pemicu seperti sumber energi panas bumi yang tersebar di berbagai belahan nusantara.

Potensi energi panas bumi di Indonesia yang mencapai 27 GWe sangat erat kaitannya dengan posisi Indonesia dalam kerangka tektonik dunia. Dilihat dari munculnya panas bumi di permukaan persatuan luas, Indonesia merupakan urutan keempat dunia, bahkan dari segi temperatur yang tinggi, merupakan kedua terbesar. Panas bumi merupakan sumber daya energi baru terbarukan yang ramah lingkungan dibandingkan dengan sumber energi fosil. Dalam proses eksplorasi dan eksploitainya tidak membutuhkan lahan permukaan yang terlalu besar. Energi panas bumi bersifat tidak dapat diekspor, maka sangat cocok untuk untuk memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri.

 Dilihat dari sudut pandaang UU no. 27/2003 dan UU no. 20/2002 telah dibuat suatu peta perjalanan panas bumi sebagai pedoman dan pola tetap pengembangan dan pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia. Industri panas bumi yang tertuang dalam peta perjalanan tersebut antara lain pemanfaatan untuk tenaga listrik sebesar 6000 MWe .

Potensi energi terbarukan di Indonesia sangat besar akan tetapi pemanfaatannya sampai saat ini masih kurang optimal. Hal ini disebabkan oleh biaya investasi awal dan biaya operasional lebih mahal, sehingga harga energinya menjadi mahal dan tidak dapat bersaing dengan harga energi konvensional yang masih disubsidi.

Potensi energi geothermal untuk pembangkit listrik di Indonesia diperkirakan sebesar 29 Gigawatt, hampir setara dengan total pasokan listrik nasional saat ini. Menurut Badan Geologi (2010), bahwa Indonesia baru mengembangkan energi panas bumi untuk pembangkit listrik sebesar 1.189 MW (4,3%).Ketergantungan terhadap energi fosil perlu diakhiri dengan memanfaatkan potensi energi alternatif yang ada di seluruh wilayah Indonesia seperti tenaga air, angin dan panasbumi. Potensi energi alternatif yang menjanjikan untuk dimanfaatkan adalah panas bumi, karena negara Indonesia memiliki cadangan terbesar di dunia yakni40%, selain itu penggunaan panas bumi sangefisien dan ekonomis serta ramah lingkungan dibandingkan dengan energi fosil.

Sebagai salah satu sumber energi  terbarukan yang juga ramah lingkungan,energi panas bumi sangat berpotensi sebagai alternatif pengganti sumber energi fosil yang tidak terbarukan dan menghasilkan dampak lingkungan berupa emisi gas rumah kaca (CO2). Energi panas bumi di Indonesia sangat beragam,sehingga selain pemanfaatan tidak langsung (PLTP), dapat dimanfaatkan secara langsung (direct uses) seperti untuk industri pertanian (antara lain untuk  pengeringan hasil pertanian, sterilisasi media tanaman, dan budi daya tanaman tertentu). Dibandingkan dengan negara lain (China, Korea, New Zealand) pemanfaatan langsung di Indonesia masih sangat terbatas terutama hanya untuk pariwisata yang umumnya dikelola oleh daerah setempat. Untuk mengembangkan pemanfaatan energi panas bumi secara

langsung di Indonesia masih diperlukan riset dan kajian lebih lanjut.

Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi Mengacu pada UU No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, bahwa Wilayah KerjaPertambangan (WKP) Panas Bumi adalah wilayah yang ditetapkan dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pembuatan dan penetapan WKP panas bumi merupakan wewenang pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Dengan mengembangkan WKP yang telah ditetapkan dan WKP baru (perkiraan total potensi sekitar 13.000 MWe) diharapkan akan tercapai ketersediaan listrik tenaga panas bumi sebesar 6000 MWe di tahun 2020. Dengan demikian konsumsi dan ketergantungan pada energi fosil di dalam negeri akan berkurang.

Sebagai sumber energi yang ramah lingkungan dan terbarukan, serta sifatnya yang tidak dapat dieksport, pengembangan panas bumi merupakan alternatif yang sangat tepat untuk menunjang pemenuhan kebutuhan energi  nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun