Mohon tunggu...
RIFQI MAULANAYUSUF
RIFQI MAULANAYUSUF Mohon Tunggu... Lainnya - Hukum

Tanpa deskripsi dan definisi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Sikap Bela Negara dalam Menghadapi Isu-isu Kontemporer

7 Oktober 2024   14:58 Diperbarui: 7 Oktober 2024   14:58 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pergerakan kemerdekaan Indonesia adalah perjalanan panjang yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dan organisasi. Diawali dengan didirikanya organisasi kepemudaan Budi Utomo pada tanggal 2 Mei 1908 yang meskipun lebih fokus pada pendidikan, budi utomo membuka jalan bagi organisasi pemuda lainnya untuk berjuang demi kemajuan bangsa. Dimana kemudian kongres pemuda I yang berlangsung pada tahun 1926 di batavia (jakarta) dan dihadiri oleh berbagai organisasi pemuda. Kongres ini menjadi forum untuk mendiskusikan isu-isu kebangsaan dan merumuskan langkah-langkah menuju persatuan. Meskipun tidak menghasilkan keputusan yang besar, kongres ini menandai awal keterlibatan pemuda dalam politik. Hingga kongres pemuda II yang diadakan pada 27-28 oktober 1928 dan merupakan momen bersejarah bagi pemuda indonesia. Di sinilah sumpah pemuda diikrarkan, yang menjadi simbol persatuan dan kesatuan, serta membangkitkan semangat nasionalisme di kalangan pemuda. Hingga pada ahirnya Indonesia memproklamirkan diri sebagai sebuah bangsa yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 2024, Proklamasi ini menjadi titik balik sejarah Indonesia, menandai lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setelah menjadi bangsa yang merdeka, dalam konteks berbangsa dan bernegara, Indonesia memiliki empat konsensus dasar yang menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Keempat konsensus ini adalah:

  • Pancasila, Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia. Terdiri dari lima sila yang mencerminkan nilai-nilai luhur, Pancasila menjadi pedoman dalam berperilaku dan berinteraksi antarwarga negara. Pancasila juga berfungsi sebagai pengikat dalam keragaman suku, agama, dan budaya.
  • Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), UUD 1945 adalah konstitusi yang mengatur segala aspek pemerintahan dan kehidupan berbangsa. Konstitusi ini menjamin hak-hak dasar warga negara, serta menetapkan kerangka kerja bagi lembaga-lembaga negara. UUD 1945 menjadi pedoman bagi pelaksanaan hukum dan kebijakan di Indonesia.
  • Bhinneka Tunggal Ika, Semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" mengartikan "berbeda-beda tetapi tetap satu." Ini mencerminkan semangat persatuan di tengah keragaman yang ada di Indonesia. Konsep ini menekankan pentingnya saling menghargai dan menghormati perbedaan antar suku, agama, dan budaya.
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), NKRI adalah bentuk negara yang menjamin keutuhan wilayah dan kedaulatan bangsa. Konsensus ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang bersatu, meskipun terdiri dari berbagai daerah dan kebudayaan. NKRI menjadi landasan untuk menjaga stabilitas dan keamanan nasional.

Konsensus Dasar tersebut juga disempurnakan dengan Bendera, Bahasa, dan Lambang Legara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia yang merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Hal-hal tersebut menjadi bagian dari wawasan kebangsaan yang sangat dibutuhkan dalam membentuk dasar pemahaman yang mendorong individu untuk berperan aktif dalam bela negara. Bela Negara sendiri adalah suatu konsep yang mencakup segala bentuk upaya dan tindakan yang dilakukan oleh warga negara untuk mempertahankan dan menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keselamatan bangsa serta negara. Konsep ini tidak hanya terbatas pada aspek militer, tetapi juga meliputi berbagai dimensi sosial, ekonomi, budaya, dan politik. Pemahaman mengenai bela negara dapat diawali dengan memahami setiap nilai-nilai bela negara, antara lain cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan kemampuan awal bela negara. Dengan memahami wawasan kebangsaan sebagai identitas bangsa dan nilai-nilai dasar bela negara, masyarakat dapat bersatu untuk menjaga dan membela keutuhan serta kedaulatan bangsa. Keduanya saling mendukung dalam menciptakan masyarakat yang sadar akan tanggung jawab sosial dan cinta tanah air, serta mampu mengimplementasikan bentuk bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pada era sekarang, kesatuan bangsa Indonesia, yang merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan negara, menghadapi berbagai tantangan yang terus berubah seiring dengan perkembangan zaman. Bangsa Indonesia di hadapkan pada isu-isu kontemporer yang berpotensi membahayakan kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia. Tantangan tersebut diantaranya Korupsi, Narkoba, Terorisme dan Radikalisme, Money Laundring, Proxy War, Kejahatan Mass Communication (Cyber Crime, Hate Speech, Dan Hoax) dan lain sebagainya.

Isu-isu kontemporer tersebut harus segera direspon oleh berbagai pihak, termasuk oleh masyarakat sebagai individu yang dapat berkontribusi dengan menerapkan sikap berikut, diantaranya ;

1. Sikap Anti Korupsi, diantaranya :

  • Memiliki komitmen untuk bertindak jujur dan etis dalam semua aspek kehidupan. Ini berarti menolak untuk terlibat dalam praktik korupsi, seperti suap atau gratifikasi, dan selalu berpegang pada prinsip moral yang kuat.
  • Mengutamakan keterbukaan dalam segala tindakan, baik di tempat kerja maupun dalam interaksi sehari-hari. Ini termasuk berbagi informasi yang relevan, melaporkan tindakan yang mencurigakan, dan bersedia mempertanggungjawabkan tindakan sendiri.
  • Terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui pendidikan masyarakat, dukungan terhadap kebijakan antikorupsi, atau berpartisipasi dalam organisasi yang fokus pada isu tersebut. Ini juga mencakup melaporkan tindakan korupsi dan mendorong orang lain untuk berperilaku antikorupsi.

2. Sikap Anti Narkoba, diantaranya dengan mendukung Pelaksanaan Program P4GN seperti yang dicanangkan oleh Empat Pilar Badan Narkotika Nasional yaitu:

  • Pilar Pencegahan dilakukan untuk meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan meningkatkan masyarakat yang berprilaku hidup sehat tanpa penyalahgunaan narkoba.
  • Pilar Pemberdayaan Masyarakat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam penanganan P4GN dan meningkatkan kesadaran, partisipasi, dan kemandirian masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
  • Pilar Rehabilitasi dilakukan untuk meningkatkan upaya pemulihan pecandu narkoba melalui layanan rehabilitasi yang komprehensif dan berkesinambungan dan meningkatkan pecandu narkoba yang direhabilitasi pada Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah maupun Komponen Masyarakat dan mantan pecandu narkoba yang menjalani pasca rehabilitasi.
  • Pilar Pemberantasan yaitu mendukung dan membantu penegak hukum untuk meningkatkan pengungkapan jaringan, penyitaan barang bukti, dan aset sindikat peredaran gelap narkoba dan meningkatkan pengungkapan jaringan sindikat kejahatan narkoba dan penyitaan aset jaringan sindikat kejahatan narkoba.

3. Sikap Antiterorisme, diantaranya :

  • Menanamkan pemahaman tentang terorisme, penyebabnya, dan dampaknya dan melakukan edukasi masyarakat tentang bahaya radikalisasi dan pentingnya toleransi antaragama dan antarbudaya.
  • Menciptakan kolaborasi antar organisasi kemasyarakatan dan pemerintah untuk mencegah tersebarnya pemahaman ideologi ekstrim di lingkungan masyarakat; Mendorong dialog dan kerjasama antar komunitas yang berbeda agama dan budaya untuk membangun rasa saling pengertian dan menghormati perbedaan dan menanamkan nilai-nilai Pancasila yang mengedepankan persatuan, keadilan, dan penghormatan terhadap perbedaan sebagai fondasi untuk mencegah ekstremisme.
  • Membangun dukungan masyarakat dalam deteksi dini potensi radikalisasi dan terorisme, serta tindakan pemerintah yang bertujuan untuk mencegah terorisme, termasuk peningkatan pengawasan dan keamanan publik.
  • Membangun kesadaran keamanan bersama yang terkoordinasi dengan aparat keamanan/pemerintahan yang berada di sekitar wilayah tempat tinggal. Terlibat dalam kegiatan masyarakat yang mempromosikan kerukunan dan toleransi. Membangun hubungan yang kuat antarwarga untuk mencegah isolasi yang dapat memicu radikalisasi. Termasuk berani melaporkan tindakan atau perilaku yang mencurigakan kepada pihak berwenang, termasuk potensi radikalisasi di lingkungan sekitar.

4. Sikap Anti Pencucian Uang, diantaranya :

  • Menjunjung tinggi peraturan dan undang-undang yang ada mengenai pencucian uang. Memahami dan mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh lembaga keuangan dan otoritas terkait.
  • Meningkatkan pemahaman tentang pencucian uang, metode yang digunakan, dan dampaknya terhadap masyarakat. Edukasi masyarakat tentang bagaimana mengenali dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
  • Mengutamakan keterbukaan dalam semua transaksi keuangan, baik pribadi maupun bisnis. Menghindari transaksi tunai yang tidak jelas dan mencatat semua transaksi secara akurat.
  • Berani melaporkan transaksi atau perilaku yang mencurigakan kepada pihak berwenang atau lembaga yang berwenang, seperti bank atau lembaga keuangan.

5. Sikap Anti Proxy War yaitu dengan benar-benar merealisasikan Pengamalan Pancasila sebagai dasar falsafah negara, sehingga tertanam nilai-nilai Pancasila dalam rangka mencegah terjadinya konflik antar suku, agama, dan daerah yang timbul akibat dari proxy war serta mengantispasi menghindari adanya keinginan pemisahan dari NKRI sesuai dengan symbol sesanti Bhineka Tunggal Ika pada lambang Negara, Persatuan dan Kesatuan tidak boleh mematikan keanekaragaman dan kemajemukan sebagaimana kemajemukan tidak boleh menjadi faktor pemecah belah, tetapi harus menjadi sumber daya yang kaya untuk memajukan kesatuan dan persatuan itu.

6. Sikap Anti Kejahatan Mass Communication, yaitu dengan membangun kesadaran positif dalam menggunakan media komunikasi, diantaranya :

  • Memahami regulasi atau UU yang terkait dengan IT penting agar mengetahui dengan pasti mana yang boleh dan mana yang tidak dalam menggunakan media sosial (The Do’s & the Don’ts). Perlu memperhatikan secara khusus pada pasal atau bab tentang jenis pelanggaran dan sangsinya. Pemahaman regulasi juga termasuk memahami syarat dan ketentuan yang dibuat oleh masing-masing media social.
  • Menegakan etika ber-media sosial. Etika ini penting untuk menjaga kepentingan diri dan orang lain agar tidak terganggu satu sama lain. Biasanya kesulitan terbesar dalam menegakkan etika adalah ketika pengguna media lebih suka dengan sifat anonimitas yang menyembunyikan identitas asli dia dalam bermedia sosial.
  • Memasang identitas asli diri dengan benar. Walaupun anonimitas merupakan salah satu karakter dunia maya, namun penting untuk mencantumkan identitas asli sebagai bagian dari etika. Namun demikian informasi yang cantumkan tidak boleh bersifat pribadi seperti nomor telepon, alamat email, nomor rekening atau alamat rumah.
  • Cek terlebih dahulu kebenaran informasi yang akan dibagikan (share) ke publik. Melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi juga wajib dilakukan oleh pengguna sosial. Jangan sampai hanya karena keinginan untuk eksis atau mendapatkan pujian dari publik, maka kita tidak melakukan filter terhadap berita yang belum teruji kebenarannya.
  • Lebih berhati-hati bila ingin memposting hal-hal atau data yang bersifat pribadi. Postingan hal-hal yang bersifat prbadi merupakan hak dari pengguna media sosial. Namun demikian perlu kehati-hatian dalam melakukannya. Terlebih banyaknya pelaku kejahatan di dunia maya yang menggunakan data pribadi untuk mengambil keuntungan ilegal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun