Mohon tunggu...
Rifqi Muhammad
Rifqi Muhammad Mohon Tunggu... Penjahit - Seorang penjahit

Asal pantura, kini di Yogyakarta. Sata beralamat di rifqi.web.id dan berinteraksi di @rifqidab

Selanjutnya

Tutup

Money

Duet Soko Guru Ekonomi

7 April 2010   05:34 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:56 807
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sistem ekonomi apa yang dianggap paling cocok bagi Indonesia? Sistem ekonomi apa yang sesuai dengan kepribadian bangsa? Sistem ekonomi apa yang digagas oleh para pendiri bangsa? Ketiga pertanyaan di atas merujuk pada satu jawaban yang sama. Tak lain ialah sistem ekonomi koperasi, sistem ekonomi kerakyatan.

Sistem pengelolaan keuangan ala koperasi telah digagas oleh sang proklamator kita, Dr. Mohammad Hatta, sejak lama, sejak Indonesia merdeka. Tak salah bila ia dikukuhkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Mengapa koperasi dianggap sesuai dengan kepribadian bangsa?

Dari beberapa definisi koperasi berikut, kita akan bisa menangkap makna sistem lembaga keuangan koperasi. Bung Hatta, penggilan akrab Mohammad Hatta, mengatakan bahwa Koperasi adalah Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya[i].

Secara normatif konstitusional, koperasi dijabarkan dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam Bab I, Pasal 1, ayat 1 dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan[ii].

Sedangkan tujuan didirikannya Koperasi, menurut UU Perkoperasian, ialah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945[iii].

Dari dua definisi koperasi di atas, dan penjabaran tujuan koperasi yang terkmaktub dalam Undang Undang, kita menjadi memahami, bahwa sistem ekonomi koperasi didesain dengan prinsip keadilan dan kejujuran. Kondisi konkrit dari berlakunya sistem ekonomi koperasi ialah, misalnya, terjadi pemerataan bagi hasil keuntungan yang setara dan berimbang antara elemen yang terlibat. Juga, proses regulasi dan dinamika interaksi antar pelaku ekonomi yang harus senantiasa menjaga kejujuran etika ekonomi yang luhur.

Secara kuantitatif jumlah koperasi di Indonesia cukup banyak, berdasarkan data Departemen Koperasi & UKM pada Periode 2008 — Juni 2009, tercatat 166.155 unit koperasi di Indonesia[iv]. Sekalipun terjadi peningkatan, sebesar 7,22%, namun jumlah ini sangatlah sedikit bila dibandingkan dengan jumlah lambaga keuangan konvensional yang bertebaran di Indinesia.  Terlebih lagi, bila mengingat bahwa, koperasi telah dikenal di Indonesia sejak lama, jumlah di atas akan tampak sangat sedikit.

Dengan demikian, dari segi kuantitas saja koperasi masih jauh di bawah harapan, apalagi dari segi kualitas. Secara kualitas, diperlukan dorongan dalam pelbagai bentuk untuk menyokong kelangsungan lembaga keuangan koperasi di Indonesia. Selama ini, pangsa koperasi dalam pelbagai kegiatan ekonomi masih relatif kecil. Dan yang perlu garis bawahi, selama perjalanan perkembangannnya, koperasi selalu mengalami ketergantungan yang sangat besar terhadap bantuan dari pihak luar, terutama Pemerintah.

Dalam kondisi yang demikian, maka sistem ekonomi kita akan semakin terjauhkan dari jati diri bangsa. Karena, di satu sisi, selain lembaga ekonomi penyokong identitas bangsa masih lemah, sedang pada sisi yang lain, lembaga ekonomi konvensional yang purely diadopsi dari Barat, semakin membengkak. Tak ayal, perekonomian kita dipenuhi oleh ketimpangan antar pelbagai pelaku ekonomi. Karena terkadang, sebuah lembaga lembaga ekonomi, yang seharusnya diharapkan mampu membantu para ekonomi lemah, malah menjadi beban bagi pelaku akonomi lantaran selalu mengeruk bunga pinjaman.

Di tengah sistem perekonomian yang serba tidak adil ini, kita dikenalkan dengan lembaga ekonomi syariah. Sebuah lembaga ekonomi yang mengusung sistem ekonomi yang tak jauh berbeda dengan sisitem ekonomi koperasi. Sebagaimana lembaga ekonomi koperasi, ekonomi syariah juga lebih pro terhadap sektor ekonomi riil. Tentu saja ini sangat sesuai dengan sistem ekonomi koperasi yang berciri khas kerakyatan.

Saya cukup yakin bahwa ekonomi syariah menjadi solusi dari kebuntuan kita, dalam mewujudkan sistem ekonomi kerakyatan yang selama ini kita impikan. Saya bukan ahli ekonomi, namun saya sebagai warga Negara, bisa merasakan efek dari penerapan sistem ekonomi. Dalam hal ini, sistem ekonomi syariah sangat memberikan manfaat yang besar bagi perkembangan pelaku ekonomi di Indonesia.

Sebagaimana koperasi, melalui konsep Bagi Hasil, lembaga ekonomi syariah juga menerapkan prinsip ekonomi kejujuran yang adil dan berimbang. Bukti konkritnya ialah, selama perkembangannya, lembaga-lembaga ekonomi syariah telah banyak membantu para pelaku UKM di Indonesia. Daya tahan ekonomi syariah juga telah terbukti. Selama krisis moneter yang kita alami pada tahun 2007, penerapan ekonomi syariah lebih handal ketimbang ekonomi konvensional[v]. Di antara pelbagai bank konvensional yang terpaksa tutup dan dilikuidasi, lembaga ekonomi syariah tetap kokoh berdiri, menopang perekonomian Indonesia. Pada 2009 lalu, Ekonomi Syariah juga membantu menyelamatkan Indonesia dari krisis finansial global[vi].

Tak bisa di pungkiri, selain sesuai dengan sistem ekonomi berkepribadian bangsa, akonomi syariah juga terbukti selamatkan Indonesia dari krisis. Syariah, yang cenderung dekat dengan Islam, hanyalah sebuah “label”. Bagi Indonesia yang heterogin, hal ini tak perlu diresahkan karena yang kita butuhkan bukanlah “keadilan label”, melainkan “keadilan riil” yang bisa ditawarkan oleh sistem ekonomi manapun, selama ia bisa. Kehadiran ekonomi syariah bahkan perlu diapresiasi karena telah terbukti nyata hasilnya.

Dengan demikian, untuk membangkitkan Indonesia, khususnya para pelaku ekonomi, dari jurang ketimpangan, lantaran ekonomi konvensional yang cenderiung tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil dan menengah, bukan lagi impian yang jauh, melainkan sesuatu yang bisa kita raih. Semua itu bisa dicapai melalui duet sistem ekonomi penyokong bangsa, Soko Guru Ekonomi Indonesia: Ekonomi Syariah dan Ekonomi Koperasi. [RIFQI MUHAMMAD]

Tulisan ini diposting juga di sini

[i] Muslimin nasution, Pengembangan Kelembagaan Koperasi Pedesaaan Untuk Agroindustri, Bogor: IPB-Press, 2002

[ii] http://www.smecda.com/Files/infosmecda/uu_permen/UU25.htm.

[iii] Ibid.

[iv] http://www.depkop.go.id/statistik-koperasi/cat_view/35-statistik/36-statistik-koperasi/214-statistik-koperasi-tahun-2009/223-leaflet-data-koperasi-2009.html

[v] http://els.bappenas.go.id/upload/kliping/Ekonomi%20Syariah%20tahan%20krisis.pdf

[vi] http://www.sinarharapan.co.id/berita/0904/28/uang03.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun