Mohon tunggu...
Mochamad RifliAl
Mochamad RifliAl Mohon Tunggu... Mahasiswa - Students of Science Chemistry

Students of Science Chemistry

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN UNDIP Bagikan Hand Soap kepada Pedagang Kaki Lima dan Warung Makan Kecil di Kelurahan Pekiringan Kota Cirebon

7 Agustus 2021   11:38 Diperbarui: 7 Agustus 2021   12:07 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembagian Hand Soap ke Warung Makan Kecil (Dok. pribadi)

Kelurahan Pekiringan, Cirebon (27/7) -- Pemerintah hingga saat ini masih menerapkan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa-Bali. Pada aturan PPKM Level 4, Presiden Joko Widodo secara resmi telah memutuskan memperpanjang PPKM mulai 3-9 Agustus 2021. Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 dikarenakan PPKM Level 4 yang diberlakukan pada tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 telah membawa dampak yang cukup baik dibandingkan sebelumnya. Namun, pada perpanjangan PPKM ini, pemerintah telah merilis aturan baru di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4. Aturan baru yang ditetapkan salah satunya yaitu untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Warung Makan hanya diperbolehkan melayani pembeli yang makan di tempat (dine in) dengan waktu makan yang telah ditentukan yaitu maksimal 20 menit.

Mochamad Rifli Al Rahman, Mahasiswa Program Studi Kimia, Fakultas Sains dan Matematika Universitas Diponegoro dalam kegiatan KKN yang dilakukan secara mandiri ini telah melaksanakan program kerja yaitu pembuatan dan pembagian produk hand soap. Adapun yang melatarbelakangi program kerja tersebut adalah PKL dan warung makan di kawasan Kelurahan Pekiringan Kota Cirebon sudah mulai membuka warungnya kembali, namun tidak sedikit tempat-tempat tesebut yang menyediakan tempat mencuci tangan tanpa menyediakan hand soap. Kegiatan pembagian produk hand soap ini bertujuan untuk membantu masyarakat sekitar Kelurahan Pekiringan khususnya para PKL dan warung makan kecil dalam ikut serta mencegah penyebaran Covid-19 dengan mematuhi salah satu aturan protokol kesehatan 5M, yaitu mencuci tangan dengan sabun. Selain membagikan produk tersebut juga dilakukan edukasi bagaimana cara mencuci tangan yang baik dan benar menggunakan sabun cuci tangan melalui brosur dan poster yang telah dibuat yang kemudian poster tersebut akan ditempelkan di dekat tempat untuk mencuci tangan yang berada di warung makan tersebut.

Penempelan Poster Edukasi Cara Mencuci Tangan Yang Baik dan Benar (Dok. pribadi)
Penempelan Poster Edukasi Cara Mencuci Tangan Yang Baik dan Benar (Dok. pribadi)
Namun sebelumnya, kegiatan pembuatan hand soap dilakukan secara mandiri sekaligus membuat rekaman video tutorial pembuatan hand soap yang kemudian akan dipublikasikan melalui Youtube. Selain pembuatan sabun cuci tangan, juga dilakukan pembuatan brosur yang berisikan tata cara mencuci tangan menggunakan sabun yang baik dan benar, menjelaskan apa saja bahan yang digunakan dan menjelaskan bagaimana prosedur pembuatannya. Di dalam brosur juga disertakan link dan barcode yang mengarahkan kepada video tutorial yang telah dipublikasikan melalui Youtube.

Brosur dan Poster Hand Soap (Tampak Depan) (Dok. pribadi)
Brosur dan Poster Hand Soap (Tampak Depan) (Dok. pribadi)
Brosur Hand Soap (Tampak Belakang) (Dok. pribadi)
Brosur Hand Soap (Tampak Belakang) (Dok. pribadi)

Dengan adanya pembagian Hand soap ini diharapkan masyarakat akan selalu sadar pentingnya mencuci tangan menggunakan sabun cuci tangan dan dengan adanya link video tutorial diharapkan masyarakat tertarik untuk mempraktekkan pembuatan hand soap sendiri untuk kepentingan pribadi maupun bisnis.

Penulis: Mochamad Rifli Al Rahman - Fakultas Sains dan Matematika 2018

Dosen Pembimbing: Apri Dwi Anggo, S.Pi, M.Sc.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun