Mohon tunggu...
M Rifky YuzaAfrizal
M Rifky YuzaAfrizal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Korupsi dalam Bantuan Covid-19

8 Agustus 2022   22:12 Diperbarui: 8 Agustus 2022   22:12 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abstrak

            Pandemi Covid-19 yang terjadi di hampir seluruh negara telah melahirkan krisis ekonomi bagi suatu negara termasuk Indonesia. Untuk menjaga tingkat konsumsi dan meminimalisasi meningkatnya angka kemiskinan dari pandemi maka Pemerintah memberikan bantuan sosisal bagi masyarakat yang terdampak perekonomiannya. Tetapi, bantuan sosial yang seharusnya menjadi sarana stabilisasi perekonomian masyarakat rentan untuk disalahgunakan. Masalah yang terjadi dalam penyaluran bantuan sosial tersebut ialah Tindak Pidana Korupsi. Korupsi di Indonesia berkembang secara sistematik. Bagi banyak orang tindak pidana korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekadar suatu kebiasaan.

Kata Kunci : Bantuan Sosial, Pandemi Covid-19, Tindak Pidana Korupsi

PENDAHULUAN

            Covid -19 (Corona Virus Disease) sudah menjadi masalah yang besar untuk masyarakat di negara kita ini. Namun masih ada beberapa orang yang tega merenggut hak orang lain dimasa sulit ini. Virus ini diawali di Kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019, dan diumumkan pada awal Maret 2020 bahwa virus ini sudah memasuki wilayah Indonesia. Pandemi covid-19 membawa dampak besar terhadap berbagai sektor kehidupan, dampak besar bagi perekonomian nasional ialah melemahnya konsumsi rumah tangga atau melemahnya daya beli, melemahnya bidang investasi dan berimplikasi terhadap berhentinya berbagai bidang usaha, dan pelemahan ekonomi sehingga menyebabkan harga komoditas turun.

            Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah negara kita juga menyelenggarakan program dana bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat miskin atau mereka yang terkena dampak pandemi. Presiden Joko Widodo membentuk badan khusus untuk menangani pandemi Covid-19, yaitu dengan membentuk komite khusus penanganan Covid-19 dan Dewan Nasional Pemulihan Ekonomi. Pembentukan panitia tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penanganan Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19) dan Panitia Pemulihan Ekonomi Nasional. Namun kebijakan pemerintah tersebut justru disalahgunakan oleh oknum tertentu salah satunya aksi korupsi dalam dana bantuan sosial covid-19 yang dilakukan oleh menteri sosial Juliari Peter Batu bara.

PEMBAHASAN

Gambaran Umum Tindak Pidana Korupsi dalam Bantuan Sosial Covid-19

   Pengertian Tindak Pidana Korupsi

            Korupsi berasal dari bahasa latin "corruptio" atau "corruptus", yang kemudian muncul dalam banyak bahasa Eropa, Inggris, Prancis "corruption" yang kemudian muncul pula dalam bahasa Indonesia "korupsi".  Di Indonesia, kita menyebut korupsi  sebagai KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). Korupsi selama ini mengacu kepada berbagai "tindakan gelap dan tidak sah" (illicit or illegal activities) untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok. Definisi ini kemudian berkembang sehingga pengertian korupsi menekankan pada "penyalahgunaan kekuasaan atau kedudukan publik untuk keuntungan pribadi".

Problematika Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun