Mohon tunggu...
Rifky Santana
Rifky Santana Mohon Tunggu... Musisi - Mahasiswa FISIP UHAMKA

Waktu terlalu berharga untuk berlari dari kejaran anjing.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Atasi Kemiskinan, Mahasiswa UHAMKA Bergerak!

20 Januari 2022   08:41 Diperbarui: 20 Januari 2022   08:44 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama saya Muhammad Rifky Santana, seorang mahasiswa di Universitas Muhammadiyah. dr. Hamka, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Muhammad Dwifajri M.Pd.l. dan juga kepada rekan satu tim saya atas kerja sama tim yang baik. Sebagai bagian dari upaya pemberdayaan bagi orang dhuafa, kami putuskan untuk datang ke salah satu keluarga yang suaminya meninggalkan seorang istri dan lebih buruk lagi, dua anaknya yang telah beranjak dewasa memilih untuk merantau dan tidak pernah kembali lagi, sangat beruntung sang ibu masih tinggal dengan anak bungsunya

Sang ibu bertempat tinggal di Jl. Peninggaran Barat I, Kebayoran Lama, kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan. Sangat beruntung bagi saya yang bertempat tinggal dekat dengan beliau. Dengan adanya Program Pemberdayaan Kaum Dhuafa yang diintegrasikan dalam mata kuliah Kemuhammadiyahan telah mengunggah kesadaran kami selaku mahasiswa UHAMKA tentang arti bersodaqoh. Dan tidak dapat dipungkiri bahwa diluar sana masih banyak orang-orang yang menanti uluran tangan kita.

Kami menggalang dana hampir sebulan dengan menggunakan metoda fundraising yang kami juga sebar melalui sosial media, namun sedih bagi kami karena saya dengan rekan tim berada sangat jauh sehingga kami tidak dapat melampirkan foto bersama dengan sang ibu, padahal momen ini sangat kami nanti guna mempersatukan tangan dan hati kami bersama orang-orang yang sangat membutuhkan dorongan dari kami para mahasiswa.

Acara penyerahan sembako hanya saya yang hadir sehubungan dengan keterbatasan rekan tim saya yang sedang berada diluar kota, setelah acara penyerahan itu saya tidak langsung pulang. Saya coba untuk melihat sekitar saya bahwa masih banyak orang-orang yang senasib dengan sang ibu ini tapi banyak masyarakat sekitarnya yang masih menutup mata. Tak lupa saya berjumpa dengan tetangga saya yang ternyata adalah tetangga sang ibu, kami berbincanglah mengenai keterbatasan sang ibu yang sulit mendapatkan pekerjaan yang tetap entah karena ingin mengurusi anak bungsunya atau ingin beristirahat dari jerih payahnya dunia terhadapnya.

Sepulang saya dari kegiatan ini saya langsung hubungi rekan saya bahwa alhamdulillah atas izin allah penyerahan sembako ini dapat berjalan sesuai dengan apa yang kami harapkan. Menurut informasi yang sudah saya terima baik dari seorang tetangganya dan dari dunia maya, bahwa kemiskinan dan ketidak-mampuan itu berasal dari satu masalah besar yaitu sulitnya pandangan sekitar tentang pentingnya dorongan psikologi terhadap seorang kaum dhuafa untuk kembali menapak berjuang untuk dirinya sendiri, kurangnya perhatian dari sekitar membuat ia bergantung pada situasi ala kadarnya. Menyambung hal di atas, kemiskinan di Indonesia yang banyak dibicarakan berdasarkan Undang Undang RI nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pasal 1 (1) UU tersebut menyebutkan bahwa fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Namun apa solusi yang dapat ditempuh agar kemiskinan dapat berkurang? Alangkah baiknya bila kita ketahui terlebih dahulu indikator-indikator kemiskinan sebagaimana di kutip dari Badan Pusat Statistika, antara lain sebagai berikut :

1. Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan konsumsi dasar (sandang, pangan dan papan).

2.Tidak adanya akses terhadap kebutuhan hidup dasar lainnya (kesehatan, pendidikan, sanitasi, air bersih, dan transportasi).

3.Tidak adanya jaminan masa depan (karena tiadanya investasi untuk pendidikan dan keluarga).

Kerentanan terhadap goncangan yang bersifat individual maupun massa.

4. Rendahnya kualitas sumber daya manusia dan terbatasnya sumber daya alam.

5. Kurangnya apresiasi dalam kegiatan sosial masyarakat.

6. Tidak adanya akses dalam lapangan kerja dan mata pencaharian yang berkesinambungan.

7. Ketidakmampuan untuk berusaha karena cacat fisik maupun mental.

8. Ketidakmampuan dan ketidaktergantungan sosial (anak-anak terlantar, wanita korban kekerasan rumah tangga, janda miskin, kelompok marginal dan terpencil

Adapun hikmah dibalik problema sosial yang satu ini adalah masalah yang sangat penting yang berdampak besar bagi kehidupan individu dan masyarakat. Kemiskinan merupakan masalah kehidupan yang dihadapi umat manusia sejak zaman dahulu. Berbagai aturan dan sistem sosial tidak memberikan jalan keluar dari masalah kemiskinan yang menjadi penyebab berbagai kejahatan dan konflik dalam kehidupan kita. Al-Qur'an menetapkan prinsip-prinsip dasar untuk memecahkan masalah kemiskinan sebagai berikut: memercayai Iman dianggap paling penting dari yayasan yang ada yang menangani semua masalah individu dan sosial dalam masyarakat, termasuk masalah kemiskinan. Peran Iman dalam Mengatasi Masalah Kemiskinan Al-Qur'an menghubungkan hubungan antara iman dan kewajiban kita untuk memenuhi kebutuhan orang miskin dan mereka yang membutuhkan. Al-Qur'an menjelaskan bahwa salah satu kualitas yang paling penting dari seorang mukmin adalah kemampuan untuk membantu orang miskin. iman dapat meningkatkan kualitas hidup, dan kebijakan seperti itu akan mencapai tingkat keimanan yang tinggi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun