Mohon tunggu...
Kelompok Kewarganegaraan
Kelompok Kewarganegaraan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswwa

MKWK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Kekerasan Seksual terhadap 13 Santriwati dan Pidana Mati bagi Pelaku

23 Desember 2023   09:14 Diperbarui: 23 Desember 2023   09:31 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di sini kelompok kami mengambil tema tentang Pelecehan seksual yang sangat sesuai sekali dengan judul artikel yaitu "Kasus Kekerasan Seksual terhadap 13 Santriwati dan Pidana Mati bagi Pelaku".

Kasus kekerasan seksual 13 santriwati merupakan bagian dari fenomena gunung es terkait kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama dan ber-asrama. Kejadiannya sendiri sudah berlangsung sejak 2016 namun baru terungkap setelah 5 tahun yaitu tahun 2021 dan mirisnya lagi 9 bayi lahir dari pelecehan seksual tersebut.

Kemudian sejak kasus ini terungkap,wacana hukuman mati muncul seiring tuntutan publik untuk pemenuhan hak-hak 13 santriwati korban pelecehan seksual tersebut.Dan setelah dilakukan proses pengadilan telah diambil keputusan akhir yaitu HUKUMAN MATI bagi pelaku.Namun, Komnas Perempuan mendorong pengadilan untuk mempertimbangkan sanksi hukuman penjara seumur hidup seturut dengan prinsip dan norma HAM internasional. Menolak hukuman mati bukan berarti tidak mendukung korban.

Setelah kami membaca kemudian memahami isi dari artikel dengan judul"Kasus Kekerasan Seksual terhadap 13 Santriwati dan Pidana Mati bagi Pelaku"kami setuju dengan putusan pengadilan yaitu memberikan hukuman mati kepada pelaku dengan Rasionalitas bahwa tindakan atau perilaku dari sang pelaku sendiri sudah melewati batas kemanusiaan dimana sudah merenggut harga diri dan masa depan para korban serta hasil dari tindakan pelaku tersebut yaitu 9 bayi,dan juga meskipun pelaku masih hidup atau tidak trauma yang diciptakan dari kejadian tersebut belum tentu hilang dan khawatirnya dari kejadian ini para korban merasa takut untuk bersosialisasi dengan dunia luar.

Dan juga pendapat dari komnas perempuan yaitu untuk mempertimbangkan sanksi hukuman penjara seumur hidup dengan mempertimbangkan norma HAM internasional.kemudian mereka mengatakan bahwa menolak hukuman mati bukan berarti tidak mendukung korban.Namun,dari pernyataan komnas perempuan ini secara tidak langsung seperti mendukung pelaku sehingga kami sedikit kontra disini dimana kami rasa keputusan akhir dari pengadilan itu sudah pas karena tindakan yang dilakukan oleh pelaku ini sangat kejam sekali sehingga pantas mendapatkan hukuman yg setara dengan tindakannya kemudian untuk menumbuhkan rasa jera atau segan kepada para pelaku pelecehan seksual yg belum diungkap atau ditangkap

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun