Mohon tunggu...
Muhammad Rifky Fahreza
Muhammad Rifky Fahreza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa aktif dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah jakarta, Faktultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Program Studi Manajemen Dakwah. Hobi saya adalah mempelajari teknologi baru yang digunakan pada zaman sekarang dan sekaligus mendengarkan musik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Dakwah dan Peluang Profesi Pengelola Zakat di Indonesia

14 September 2024   20:42 Diperbarui: 14 September 2024   20:56 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah mengadakan Studium General dengan tema "Manajemen Dakwah dan Peluang Profesi Pengelola Zakat di Indonesia" pada hari Rabu, 11 September 2024. Tentunya dengan Narasumber yang sangat hebat. Narasumber pertama merupakan Pimpinan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, yaitu Bapak Rizaludin Kurniawan, M.Si. Selanjutnya narasumber kedua yaitu dosen dari prodi Manajemen Dakwah UIN Syarif Hidayatullah, yaitu Bapak Dr. H. Muhamad Zen, MA. Tentunya dengan didamping oleh moderator yang tidak kalah hebat, yaitu Bapak Dr. Ahmadih Rojalih, Lc., LL.M.

Pada pembahasan pertama tentang Penyaluran dari BAZNAS di Indonesia. Setiap tahunnya zakat yang disalurkan dari BAZNAS mengalami peningkatan, ini lah yang membuat Negara Indonesia diberi penghargaan sebagai negara paling dermawan di Dunia. Tentunya BAZNAS mempunyai program untuk menjalankan dana nya tersebut, Contohnya untuk Rumah Sehat BAZNAS, BAZNAS Micro-finance, Penguatan BAZNAS Tanggap Bencana, Santri-Preneur, Beasiswa, Z-Chicken, Z-Mart, Rumah Layak Huni.

Tujuan pengelolaan zakat yang profesional dan berbasis ilmu pengetahuan adalah untuk membangun sistem yang lebih efisien, terbuka, dan akuntabel. Ini dicapai melalui beberapa langkah utama, salah satunya adalah menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan menunjukkan tata kelola yang transparan dan baik, sehingga masyarakat percaya bahwa zakat yang mereka berikan dikelola dengan benar. 

Selain itu, pemanfaatan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan tersertifikasi sangat penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan zakat. 

SDM yang memiliki keahlian dan pemahaman yang mendalam tentang zakat serta memiliki sertifikasi yang relevan akan mampu memastikan bahwa zakat disalurkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Terakhir, penting untuk memastikan kualitas layanan, sehingga setiap proses, mulai dari pengumpulan hingga penyaluran zakat, dilakukan dengan standar yang tinggi untuk memberikan kepuasan masyarakat dan kepercayaan kepada penerima manfaat.

BAZNAS adalah organisasi layanan kemanusiaan yang berkonsentrasi pada inovasi dan digitalisasi layanan untuk meningkatkan jangkauan dan mendorong masyarakat untuk gaya hidup berbasis amil. Salah satu produk utama yang ditawarkan adalah jasa pengelolaan zakat, yang dimaksudkan untuk menjadi efisien, transparan, dan berdampak positif bagi masyarakat. Dengan pendekatan ini, BAZNAS berusaha mengoptimalkan pengelolaan zakat untuk menjadi lebih mudah mudah diakses dan memberikan manfaat terbaik bagi penerima zakat.

Namun pada saat ini BAZNAS masih kekurangan sumber daya sebagai amil zakat, dikarenakan SDM yang kurang mumpuni dan kurang nya peminatan sebagai amil zakat. Tentunya ini menjadi masalah untuk BAZNAS itu sendiri. Dari kebutuhan 5,267 orang Badan Pelaksana, kebutuhan amil pelaksana baru tercapai 72,80% atay 3.854 orang.

Pembahasan yang kedua yaitu tentang Manajemen Dakwah itu sendiri. Manajemen Dakwah (MD) sangat penting untuk mencapai tujuan dakwah dengan baik melalui pengelolaan organisasi yang profesional. MD selalu melakukan evaluasi dan tinjauan untuk meningkatkan program dakwah. Selain itu, MD menekankan bahwa untuk mencapai keunggulan yang diharapkan, kebijakan inovatif dan proaktif diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dakwah. Agar pesan yang disampaikan relevan dan berdampak positif, MD harus memahami kebutuhan masyarakat.

Terkait bahasan sebelumnya tentang Amil Zakat, Manajemen Dakwah melalui Amil Zakat memiliki tujuan strategis untuk mengelola dana zakat, infak, dan sedekah selain meningkatkan kesejahteraan umat melalui pembagian dana yang mempengaruhi aspek sosial, ekonomi, dan spiritual masyarakat. Program zakat diintegrasikan dengan dakwah Islam, memberikan pembinaan spiritual kepada penerima zakat, dan mempromosikan nilai-nilai kemandirian dan keadilan sosial melalui pendekatan yang diterapkan oleh BAZNAS dan LAZNAS. Selain itu, digitalisasi dakwah sangat penting untuk menyebarkan pesan melalui media sosial dan website serta memudahkan pembayaran zakat. Ini secara keseluruhan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan zakat dan dakwah.

Kesimpulan dari diskusi tentang manajemen dakwah dan pengelolaan zakat menunjukkan bahwa keduanya saling terkait dan saling mendukung. Pengelolaan zakat profesional yang menekankan transparansi dan akuntabilitas sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat. Program kreatif BAZNAS tidak hanya mengumpulkan dana zakat tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan sosial dan spiritual. Sebaliknya, memastikan bahwa pesan dakwah relevan dan efektif merupakan bagian penting dari manajemen dan distribusi zakat. Digitalisasi dalam dakwah dan pengelolaan zakat juga meningkatkan partisipasi masyarakat dan menghasilkan ekosistem yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan umat. Dengan demikian, efek sosial dan spiritual yang dihasilkan dapat diperkuat melalui kolaborasi antara manajemen dakwah dan pengelolaan zakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun