Perjuangan Masih Berlanjut, Menjadikan Kesetaraan Gender : Kekerasan Dan Pelecehan Seksual Sebagai Prioritas Utama Di Universitas Negeri Malang
Kesetaraan gender dan pelecehan seksual adalah isu-isu yang penting dan relevan untuk dibahas dan ditangani dalam pengabdian masyarakat. Hal ini karena masih banyak terjadi ketimpangan dan ketidakadilan gender dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Misalnya, masih rendahnya partisipasi perempuan dalam politik dan pengambilan keputusan publik, masih tingginya angka kemiskinan dan keterbatasan akses pendidikan bagi perempuan, masih maraknya praktik-praktik budaya patriarki yang mengekang perempuan, seperti pernikahan dini, poligami, mutilasi genital perempuan, dan lain-lain.
Mahasiswa yang merupakan generasi penerus bangsa diharapkan mampu membawa perubahan yang baik untuk masyarakat dan negaranya. Mahasiswa tidak hanya berperan sebagai seseorang yang sedang menuntut ilmu akademik di suatu perguruan tinggi namun mahasiswa juga harus berperan dalam membantu mewujudkan penegakan hukum yang adil bagi para korban pelecehan di kampus tersebut.
Banyak cara yang dapat dilakukan oleh seorang mahasiswa dalam ikut serta mewujudkan penegakan hukum yang adil diantaranya dengan menyediakan tempat untuk para korban melaporkan kekerasan yang telah mereka alami, tanpa membuat para korban merasa terintimidasi. Jika suatu hari nanti mahasiswa telah bekerja di dalam lembaga penegakan hukum, maka ia harus mampu memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman yang baik bagi para korban dan masyarakat, serta memberikan hukuman yang seadil-adilnya bagi para pelaku kekerasan seksual.
Dengan demikian, mahasiswa sangat berperan dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil. Mahasiswa juga harus berperan dalam pencegahan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus dengan membentengi diri dari perilaku tercela tersebut.
Perlu adanya upaya lebih tegas mengenai sosialisasi anti kekerasan seksual oleh pihak kampus. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran mahasiswa melalui edukasi tentang kekerasan seksual sebagai upaya pencegahan, penanganan yang berpihak pada korban, dan menumbuhkan moral demi terwujudnya lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual. Mahasiswa juga diharapkan terus memegang prinsip tersebut dalam kehidupan bermasyarakat.
Menanggapi hal tersebut, langkah yang dilakukan oleh Universitas Negeri Malang sendiri adalah membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UM sebagai bentuk mengimplementasikan Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021. Pada acara Focus Group Discussion dengan tema "Implementasi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UM" Â yang diselenggarakan pada bulan Maret tahun 2021, rektor UM mengatakan siap mengawal, mencegah, dan menangani korban dari kekerasan maupun pelecehan seksual.
Berhubungan dengan hal ini maka kami mahasiswa Universitas Negeri Malang yang sedang menempuh mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang diampu oleh Bapak Muhammad Mujtaba Habibi, S.Pd, M.AP mengusung tema yakni "KESETARAAN GENDER : KEKERASAN DAN PELECEHAN SEKSUAL" Â dalam kegiatan Pengabdian Masyarakat kali ini. Kegiatan kali ini dilakukan oleh beberapa mahasiswa yakni Aliffatus Sania, Cevin Jeremia Diwanto, Najwa Tiara Pratiwi, Rifky Alif Fadillah, dan Rika Rahmawati yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang.
Kegiatan pengabdian masyarakat kali ini dilakukan secara online melalui media sosial dan secara offline yang dilakukan di area kampus Universitas Negeri Malang.