Oleh : Muhammad Rifky Aji Fauzi
Minuman Keras (Miras) merupakan minuman yang mengandung senyawa alkohol yang dapat membuat seseorang menjadi hilang kesadaran, karena sifatnya yang memabukkan. Di Indonesia, masyarakat cenderung mengkonsumsi alkohol untuk bersenang-senang. Hal inilah yang menjadi sebab tingginya angka kriminalitas seperti pengeroyokan, pembunuhan dan pengerusakan. Hal itu terjadi karena seseorang dalam pengaruh alkohol yang menyebabkan meningkatnya kadar alkohol dalam darah, sehingga sistem saraf pusat mulai kehilangan kemampuan dalam mengontrol emosi.
Islam merupakan agama yang mengajarkan umatnya untuk selalu menjaga ketertiban dan menghargai nyawa manusia. Di dalam islam, hukum meminum minuman keras (khamr) adalah haram. Hal ini sesuai dengan HR. Ibnu Umar RA yang berbunyi :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى االله عليه وسلم « كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْر حرَام
Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda : "Setiap yang memabukkan adalah Khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram".
Kebiasaan mengkonsumsi minuman keras (khamr) sendiri sudah ada sejak zaman dahulu, minuman keras dibuat dengan teknik fermentasi dari hasil buah-buahan seperti anggur, apel dan biji-bijian seperti gandum atau jagung. Agama islam melarang umat muslim untuk meminum minuman keras (khamr) baik yang jumlahnya sedikit maupun banyak.
Sebab lain diharamkannya meminum minuman keras (khamr) yaitu tercantum dalam Q.S Al-Maidah ayat 91 dimana dalam ayat tersebut mengandung makna bahwa illat diharamkannya khamr karena dapat menyebabkan seorang muslim melupakan kewajibannya kepada Allah, seperti halnya dalam menjalankan sholat. Ayat tersebut merupakan akhir dari tahap pengharaman khamr. Masyarakat arab yang sudah akrab dengan budaya meminum minuman keras pun perlahan meninggalkan budaya tersebut.
Seperti yang kita ketahui, shalat merupakan kewajiban bagi seorang muslim. Umar bin khattab pernah berkata bahwa seseorang yang menjaga shalatnya maka ia telah menjaga segala urusan dan agamanya. Oleh karena itu, kita sebagai seorang muslim hendaknya selalu taat kepada Allah SWT dan senantiasa menjalankan perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya.
Had bagi Peminum Khamr
Dalam hukum pidana islam terdapat had didalamnya. Peminum minuman keras (Khamr) akan mendapatkan had sebanyak 80 kali dera, hal tersebut sesuai dengan pendapat Hanafiyah dan Malik, seperti yang telah dilakukan oleh Umar bin Khattab. Sedangkan menurut Al-Syafi'i, seseorang akan mendapatkan had 40 kali dera sama halnya ketika hukuman had dipraktekkan oleh Abu bakar, Ali, dan Nabi Muhammad SAW.
Mengingat Nabi Muhammad SAW dan Abu Bakar hanya 40 kali dera, sementara tindakan nabi adalah hujjah yang tidak boleh ditinggalkan dan tidak boleh ada ijma' atas sesuatu yang menyalahi Nabi. Sehingga, dapat dipahami bahwa tambahan dera yang dipraktekkan oleh Umar bin Khattab adalah hukuman ta'zir dimana pelaksanaannya tergantung dengan kebijaksanaan hakim.