Mohon tunggu...
Rifky AdiDharmawan
Rifky AdiDharmawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

ketika saya kehilangan rumah disitu lah saya berjalan tanpa arah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Pernikahan Dini dan Solusi untuk Mencegahnya

26 Juli 2022   18:25 Diperbarui: 26 Juli 2022   18:28 1745
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tahu kah anda ? Pernikahan merupakan suatu jalan bagi Wanita dan laki-laki untuk menciptakan suatu keluarga. Menurut islam, pernikahan  merupakan salah satu ibadah dan pembuka lapangan rezeki. Makanya menurut islam pernikahan dianggap sakral dan diharapkan dilakukan sekali dalam seumur hidup.

Menurut peraturan tentang ketentuan batas umur pernikahan yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU No 1 pada tahun 1974 tentang perkawinan,Pernikahan Dilakukan oleh Wanita yang usianya cukup dewasa untuk menikah. 

Menurut hukum perkawinan diindonesia juga mengatur perkawinan dapat dilakukan jika mempelai laki-laki sudah berusia 19 tahun, sedangkan mempelai perempuan berusia 16 tahun. Jika salah satu dari mempelai berusia kurang dari ketentuan, maka dinyatakan sebagai pernikahan dini.

Kematangan emosi merupakan aspek yang sangat penting dalam menjaga kelangsungan pernikahan. Keberhasilan keluarga sangat ditentukan oleh kematangan emosi  suami  istri. Oleh karena itu, batasan usia untuk menikah menjadi penting karena pernikahan membutuhkan kedewasaan biologis.

 Pernikahan dini merupakan fenomena yang lumrah dalam masyarakat Indonesia. Pernikahan dini (di bawah umur) adalah praktik pernikahan di mana salah satu atau keduanya dilakukan oleh pasangan muda. Pernikahan  anak di bawah umur terus bermunculan seperti jamur. Berdasarkan data tahun 2018, pernikahan dini terjadi di seluruh wilayah Indonesia. 

Pada tahun 2018,  1.184.100 wanita berusia 20 hingga 24 tahun  menikah pada usia 18 tahun. Yang paling umum adalah Jawa, dengan 668.900 anak perempuan menikah dengan anak di bawah umur.  

Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa angka perkawinan anak di bawah umur di Indonesia sangat tinggi. Jika tren ini terus berlanjut, masalah seperti kurangnya pengetahuan dan wawasan, dan ledakan penduduk akan terjadi. 

Hal ini didukung oleh program UNICEF untuk mengekang perkawinan anak di bawah umur sebelum mereka siap secara fisik, fisiologis dan psikologis  untuk memikul tanggung jawab menjadi seorang istri dan ibu dari seorang anak yang dilahirkan.

Diakui oleh orang tua yang bermasalah dengan kawin paksa anak-anaknya, setelah anak-anaknya menikah, mereka merasa lega terlepas dari beban moral mereka, tidak lagi menjadi bahan gosip tetangga, dan kurangnya tanggung jawab terhadap pengasuhan anaknya. Kehadiran cucu dapat meluluhkan hati dan meruntuhkan perasaan kecewa yang terkadang muncul karena pernikahan anaknya bukan pernikahan yang diinginkan.

 Pendidikan yang buruk juga berarti bahwa orang tua cenderung menyerah dan tidak terlalu memikirkan dampak yang akan terjadi pada anak-anaknya jika mereka harus menikah di usia dini. Selain itu, faktor media massa yang menjadi pendorong pemuda untuk menikah. 

Kecenderungan ini dilatarbelakangi oleh akses internet yang sederhana sehingga masyarakat sebenarnya dapat dengan mudah mengakses situs-situs porno yang  dilarang oleh pemerintah. Kurangnya  pengetahuan dan suplai emosional pada remaja pada akhirnya dapat membangkitkan rasa ingin tahu dan  akhirnya melakukan hubungan seks di luar nikah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun