Bagi pembaca yang sudah berpenghasilan dan berkeluarga apalagi yang masih tinggal di Pondok Mertua Indah tentu ada keinginan untuk membeli asset seperti rumah agar bisa lebih mandiri dan leluasa ketika ingin beromantis ria dengan pasangannya. Salah satu caranya yaitu dengan membeli rumah dengan cara mengambil KPR di bank. Dengan mengambil KPR di bank berarti anda berkomitmen jangka panjang untuk membayar angsuran dengan rutin tiap bulannya hingga bertahun-tahun. Tetapi sebelum itu ada tahap awal yaitu calon nasabah sebagai pengaju KPR harus lulus dari BI Checking .
Apakah itu BI Checking? BI Checking atau bisa juga disebut SID (Sistem Informasi Debitur) adalah laporan yang wajib dilakukan oleh seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia dalam melaporkan  status nasabah (Debitur) yang mengambil kredit atau pembiayaan di bank tersebut dan dilaporkan setiap awal bulan kepada Bank Indonesia. Kemudian jika sebuah bank telat atau terbukti memalsukan status nasabah dalam sistem informasi debitur maka akan dikenakan sanksi oleh Bank Indonesia.
Bagaimana cara mengecek BI Checking? Ketika calon nasabah ingin mengambil KPR biasanya dokumen yang akan diminta pertama kali adalah FC KTP yang masih berlaku Suami-Istri (jika sudah menikah) atau FC KTP calon nasabah sendiri (jika belum menikah). Mengapa harus FC KTP suami-istri? Karena jika calon nasabah yang sudah menikah maka pasangannya sudah memiliki hubungan aspek legalitas yang sama.
FC KTP ini nanti yang akan menjadi landasan dalam mencari di sistem riwayat nasabah dan status hubungannya dengan bank dengan pencarian NIK, Nama Nasabah, dan Alamat yang ada di KTP. Dengan adanya e-KTP yang saat ini diterapkan oleh pemerintah, sebenarnya sangat membantu perbankan dalam meminimalkan KTP Palsu dan upaya pembobolan bank dari pihak yang mencari keuntungan.
Hubungan apa yang terungkap antara nasabah dan bank dalam BI Checking?
Dalam laporan BI Checking akan terungkap hal-hal yang krusial antara hubungan calon nasabah yang mengajukan KPR dengan industri keuangan, beberapa halnya yaitu:
1. Â Â Â Jumlah outstanding pinjaman bank yang pernah diberikan dan outstanding yang masih berjalan
2. Â Â Â Rate yang diberikan oleh bank tersebut jika nasabah memiliki pinjaman
3. Â Â Â Jenis pinjamannya, apakah kpr, kartu kredit, modal kerja, atau investasi
4. Â Â Â Jaminan yang diberikan oleh nasabah kepada bank (Collateral)
5. Â Â Â Kelancaran calon nasabah terhadap pembiayaan yang masih existing dalam pembayaran angsurannya yang diklasifikasikan menjadi status kolektabilitas dan tunggakan hari.