Pada saat kita membeli rumah baik itu rumah baru atau rumah second, alangkah baiknya memperhatikan jenis sertipikat yang melekat di rumah tersebut apakah jenis sertipikatnya itu Hak Milik atau Hak Guna Bangunan.
Apa perbedaannya antara Hak Milik dan Hak Guna Bangunan? Menurut UU Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 pada Bab II yang membahas Hak-hak atas Tanah, Air, dan Ruang Angkasa Serta Pendaftaran tanah. Berikut disajikan ringkasan mengenai Perbedaan Hak Milik dan Hak guna-bangunan.
[caption caption="Data diolah"]Â
Jika kita lihat dalam table, bahwa resiko dalam Sertipikat Hak guna-bangunan memiliki resiko yang lebih besar dibandingkan dengan Sertipikat Hak Milik yang dapat dilihat dipoint kepemilikan dapat dihapus khususnya mengenai point jangka waktu berakhirnya.
Oleh karena itu sebelum membeli rumah cek dulu sertipikat rumah yang akan anda beli apakah jenis hak milik atau hak guna bangunan. Walaupun demikian jangan terlalu khawatir rumah dengan status sertipikat Hak guna-bangunan. karena Sertipikat Hak guna-bangunan dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik akan tetapi semua itu kembali memerlukan biaya pengurusannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H