Mohon tunggu...
Rifki Ilmayanto
Rifki Ilmayanto Mohon Tunggu... Pegawai Swasta -

Selanjutnya

Tutup

Money

Sebelum Membeli Rumah, Pastikan Cek Dulu Jenis Sertipikat Haknya Biar Ngga Kecele..

5 April 2016   15:04 Diperbarui: 6 April 2016   07:58 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada saat kita membeli rumah baik itu rumah baru atau rumah second, alangkah baiknya memperhatikan jenis sertipikat yang melekat di rumah tersebut apakah jenis sertipikatnya itu Hak Milik atau Hak Guna Bangunan.

Apa perbedaannya antara Hak Milik dan Hak Guna Bangunan? Menurut UU Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 pada Bab II yang membahas Hak-hak atas Tanah, Air, dan Ruang Angkasa Serta Pendaftaran tanah. Berikut disajikan ringkasan mengenai Perbedaan Hak Milik dan Hak guna-bangunan.

[caption caption="Data diolah"] 

Jika kita lihat dalam table, bahwa resiko dalam Sertipikat Hak guna-bangunan memiliki resiko yang lebih besar dibandingkan dengan Sertipikat Hak Milik yang dapat dilihat dipoint kepemilikan dapat dihapus khususnya mengenai point jangka waktu berakhirnya.

Oleh karena itu sebelum membeli rumah cek dulu sertipikat rumah yang akan anda beli apakah jenis hak milik atau hak guna bangunan. Walaupun demikian jangan terlalu khawatir rumah dengan status sertipikat Hak guna-bangunan. karena Sertipikat Hak guna-bangunan dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik akan tetapi semua itu kembali memerlukan biaya pengurusannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun