Mohon tunggu...
Rifki Ilmayanto
Rifki Ilmayanto Mohon Tunggu... Pegawai Swasta -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Ujian Nasional dan Kriteria Kelulusan yang Berlaku Saat Ini

4 April 2016   10:05 Diperbarui: 4 April 2016   10:44 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Berganti pemerintahan berganti pula kriteria kelulusan ujian bagi peserta didik tingkat setara SD,SMP, dan SMA. Saat ini Ujian Nasional memiliki perubahan yang sangat berarti yaitu Ujian Nasional tidak sebagai penentu kelulusan siswa. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTS atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat.

Kriteria Kelulusan Peserta didik dan Pencapaian Kompetensi Lulusan dalam Ujian Nasional dalam Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 ada 3 penilaian yaitu:

Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi kriteria:

1)      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

Peserta didik bagi SMP dan setaranya menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX; dan bagi peserta didik SMA dan setaranya menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII.

2)      Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan

Ditentukan oleh catatan kelakuan baik dan penilaian dilakukan oleh pihak sekolah.

3)      Lulus Ujian S/M/PK (Sekolah/Madrasah/Paket)

Kriteria kelulusan peserta didik dari ujian S/M untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan nilai ujian S/M dan untuk peserta didik dari ujian PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan nilai ujian PK dari pusat kegiatan belajar masyarakat.

Untuk kelulusan  peserta didik dari Sekolah/Madrasah ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru setelah pengumuman hasil UN dan untuk peserta didik dari program paket ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari Satuan Pendidikan nonformal setelah pengumuman hasil UN.

Maka dengan adanya peraturan menteri tsb, bahwa kelulusan peserta didik bisa diupayakan mencapai 100% karena ditentukan oleh dewan guru/Dinas Pendidikan Kab/Kota dengan acuan kriteria ketiga penilaian tersebut.

Sumber: Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun