Mohon tunggu...
Rifki Thalib
Rifki Thalib Mohon Tunggu... -

rakyat Biasa lulusan Teknik Industri Tinggal di Bumi Tadulako.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

OJK Belum Bersikap, PT. Prudential Cairkan Klaim Korban Pembunuhan Tora Tora di Palu

31 Maret 2015   07:49 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anehnya Korban di Asuransikan Jiwa Bukan pendidikan yang semestinya anak usia 9 tahun dan mulai januari 2014 ayah angkat Korban mulai Klaim secara diam-diam, berbagai Syarat sesuai mekanisme di minta oleh pihak Prudential Cabang Palu (Jl.M.yamin) namun mengalami hambatan, berbagai LSM yang tergabung dalam Koalisi Anti Kekerasan Perempuan dan Anak (KAKPA) Palu Sulawesi Tengah dan keluarga menyurat ke Prudential beserta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng agar klaim tersebut ditunda hingga terungkapnya siapa pembunuh dari bocah tersebut dan menyurat ke Polres Palu agar berkas hasil penyidikan tidak boleh keluar dari kepentingan penyidikan. Namun usaha ayah angkat korban berkeras untuk mencairkan, bahkan proses klaim tersebut berpindah cabang dari Prudential Cabang Palu (Jl.Muh.Yamin) ke Prudential Cabang Palu (JL.Emysaelan) di Cabang Emysaelan berjalan mulus dan Tercairkan pada tanggal 14 September 2014, walaupun setelah kami konfirmasi pihak Polres Palu Tidak pernah memberikan berkas yang berkaitan dengan korban kepada pihak lain apalagi sebagai keperluan Klaim bahkan Pihak Prudential Tidak pernahinvestigasi menanyakan kepada penyidik langsung tentang kasus tersebut.Mendengar informasi tercairnya Klaim Asuransi Jiwa pada PT. Prudential Life Assurance terhadap kasus Pembunuhan yang hingga hari ini belum terungkap siapa pelakunya Kami langsung terkejut dantidak menyangka kenapa anak umur 9 tahun tersebut dijadikan Objek untuk mendapatkan penghasilan. kenapa Klaim dengan Nomor Polis 10478891 terdaftar tanggal 14 Januari 2013bisa tercairkan dengan nilai 550 juta padahal dugaan Pelaku Bernama Imsak Salawali masih dalam Pencarian Pihak Polres Palu alias DPO. Korban adalah bernama Muhammad Rizki anak Angkat dari Muhammad Godal dimana korban dimasukkan dalam Asuransi oleh ayah angkatnya 8 bulan sebelum korban ditemukan mayatnya di Penginapan Tora Tora Kota Palu. Berawal dari korban bernama Muhammad Rizki bersama kakak angkatnya pada tanggal 30 Agustus 2013 melaporkan atas penganiayaan yang dialami dirinya di Polres Palu unit PPA yang dilakukan oleh Imsak Salawali pembantu dariMuhammad Godal hasil visum di pandang sangat cukup kekerasan benda tumpul namun Imsak Salawali tidak ditahan dengan jaminan lisan sang majikan, berselang 16 hari tanggal 17 September2013 Saksi korban tersebut ditemukan meninggal di Kamar Penginapan.

Melihat hal ini data apa yang dipakai dasar Prudential mencairkan Klaim?, Cabang pertama menerapkan aturan sesuai standar cabang yang kedua rupanya lolos dan tercairkan. Disini kami melihat cukup Khawatir terhadap mekanisme yang diterapkan oleh pihak Asuransiyang “Asal” cairkan Klaim, apakah ada jaminan bahwa orang dekat tidak terlibat dalam kasus tersebut? Semua kemungkinan bisa terjadi dan Kami melihat pada Posisi Korban adalah posisi yang sangat dirugikan dengan nyawa melayang secara tragis klaim tersebut bisa tercaikan dan dinikmati pihak tertentu, bahwa perlu diingat bahwa kasus tersebut masih dalam Penyidikan dan Pencairan oleh Pihak Kepolisian. Kasus tersebut merupakanhal Baru bagi OJK untuk mendalami turun Investigasi secara langsung di Palu Sulawesi Tengah walaupun pengaduan sudah dilayangkan kepada OJK di Jakarta sebab kerugian Mutlak pada korban yang dihilangkan nyawa secara tidak wajar, besar harapan masyarakat agar OJK bisa cermat ada kasus pembunuhan yang masihdalam Proses penyidikan sedang berjalan belum terungkap tapi tercairkan KlaimAsuransi dan beda Cabang Prudential Beda Kebijakan ini merupakan pelajaran berharga Bagi OJK dan pihak Asuransi lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun