Serang, Rifki Sukmawan - Bekas relawan pajak dari Universitas Bina Bangsa pada tahun 2022, mengimbau bahwa masih banyak karyawan yang belum memahami pentingnya pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak di Tahun Pajak 2023, meskipun mereka mengetahui bahwa pemotongan pajak telah dilakukan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Sekarang merupakan momentum yang tepat bagi perusahaan dan pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pelaporan pajak.
Kurangnya pemahaman karyawan mengenai proses pelaporan pajak dapat berdampak buruk bagi mereka sendiri, perusahaan, dan negara. Kelalaian dalam pelaporan pajak dapat menyebabkan karyawan terkena denda dan sanksi, sementara perusahaan dapat mengalami kerugian finansial dan reputasi yang buruk. Negara juga dapat kehilangan sumber pendapatan yang diperlukan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan.
"Karyawan perlu memahami bahwa pemotongan pajak yang dilakukan oleh perusahaan hanyalah tahap awal dari proses perpajakan yang lebih luas. Pelaporan pajak yang tepat waktu dan benar adalah tanggung jawab karyawan sebagai warga negara yang baik".
"Sebagai warga negara yang baik, kita semua memiliki tanggung jawab untuk memahami dan mematuhi aturan perpajakan yang berlaku di negara ini. Dengan meningkatkan pemahaman dan kesadaran karyawan mengenai pelaporan pajak, diharapkan dapat mengurangi jumlah karyawan yang terkena denda dan sanksi akibat kelalaian dalam pelaporan pajak".
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran karyawan mengenai pelaporan pajak, perusahaan dan pemerintah perlu bekerja sama dalam melakukan sosialisasi dan edukasi. Karyawan perlu diberikan akses informasi yang cukup dan pelatihan yang tepat mengenai proses pelaporan pajak, sehingga mereka dapat mengelola keuangannya dengan lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi perusahaan dan negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H