Mohon tunggu...
Rifki Feriandi
Rifki Feriandi Mohon Tunggu... Relawan - Open minded, easy going,

telat daki.... telat jalan-jalan.... tapi enjoy the life sajah...

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

[Naik Haji Yuk!! - 7]  Tata Cara Pendaftaran Haji - ONH Reguler

16 Juli 2011   07:58 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:38 9483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika kita sudah menentukan akan memakai sistem haji yang mana yang akan diambil, maka langkah nyata pertama untuk mewujudkan haji adalah melakukan pendaftaran. Baik itu ONH Reguler maupun Plus, pahamilah cara-cara pendaftarannya, sehingga kita mendapatkan kesempatan pergi haji pada waktu yang tepat.

Berhubung sekalinya saya berhaji menggunakan ONH Plus, maka pengetahuan detail tatacara pendaftaran tidaklah terlalu lengkap. Namun demikian, demi memberikan informasi sekilas bagi mereka yang ingin mengetahuinya, maka berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan - berdasarkan Tatacara Pendaftaran Haji dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah:

1. Melakukan pemeriksaan di Puskesmas
2. Mendatangi Kantor Depag di kota di mana kita berdomisili, dan mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji, dengan menyertakan fotokopi KTP, surat keterangan kesehatan dari Puskesmas dan pasfoto.
3. Mendatangi Bank Penerima Setoran yang anda pilih dan bertemu dengan Customer Service serta mengisi formulir pembukaan tabungan haji dengan membawa serta Surat dari Depag, fotokopi KTP, pasfoto dan materai.
4. Tabungan haji tersebut bisa diisi dengan saldo minimal - umumnya sebesar lima ratus ribu Rupiah, atau diisi sejumlah uang yang telah kita simpan sebelumnya. Dengan membuka tabungan haji, belum berarti kita mendapatkan kursi atau porsi naik haji, dan belum bisa memperkirakan kapan akan berangkat haji. Calon haji akan mendapatkan porsi keberangkatan setelah tabungannya mencapai dua puluh (atau dua puluh lima) juta Rupiah. Dengan demikian, bagi yang belum memiliki dana besar pun, kita masih bisa mulai menabung dan trus mengisinya tiap saat kita memiliki uang. Jika kita sudah memiliki uang sebesar dua puluh lima juta, kta pun bisa langsung membuka tabungan dan mendapatkan porsi. Porsi di sini bukan berarti kita bisa langsung berhaji di tahun ini, karena semuanya tergantung berpa banyak jamaah calon haji yang berada dalam daftar tunggu.

Untuk lebih jelasnya silakan kunjungi website Departemen Agama dan saya lampirkan juga beberapa website yang komprehensif menjelaskan mengenai tatacara pendaftaran haji:

http://abusyafwan.blogspot.com/2007/12/tata-cara-pendaftaran-perjalanan-ibadah.html

http://infohaji.8m.com/

http://www.hajiumroh.com/content.php?id_menu=130&id_submenu=9

Atau dengan mencari dan memasukan kata kunci 'tatacara pendaftaran haji' di google.

Semoga kita dimudahkan dalam memulai perjalanan suci rohani dan fisik. Insya Allah.

Cag, 16 Juli 2011

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun